Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Penggugat Angkat Bicara

Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Penggugat Angkat Bicara

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Kamis, 26 Jan 2017 19:26 WIB
Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Penggugat Angkat Bicara
Foto: Penggugat UU Peternakan jumpa pers (Cici-detikcom)
Jakarta - Hakim konstitusi Patrialis Akbar, ditangkap KPK karena diduga menerima suap gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Penggugat UU tersebut angkat bicara soal kasus suap yang saat ini masih berproses di MK.

"Proses dalam persidangan jadi kalau kita hitung dari Mei sudah 8 bulan. Jadi kami pertanyakan kenapa sampai lama karena sebelumnya MK sudah mengambil keputusan yang lama," ujar salah satu penggugat, Teguh Boediyana di Plaza Festival, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Dia meminta supaya MK segera memutus gugatan ini terlebih sudah ada indikasi suap dalam kasus tersebut. Menurut Teguh, sidang terakhir gugatan ini terjadi pada Bulan Mei 2016. Dia beranggapan seharusnya gugatan tersebut diputus di tahun 2016 juga.

"Kami daftar Oktober pada 2015, kemudian proses berjalan, dan pemeriksaan semua selesai pada bulan Mei 2016, baik pemeriksaan terhadap saksi ahli dan sebagainya, kami menunggu putusan MK harus secepatnya," ucapnya.

Teguh yang juga Ketua Dewan Peternakan Rakyat Nasional juga mengatakan, efek dari pasal 36 yang ada di UU tersebut adalah kualitas daging yang akan dijual ke masyarakat tidak sehat. Oleh karena itu dia meminta MK untuk membatalkan sebagian pasal 36 di UU No 41/2014 tersebut.

"Kami konsen masalah penyakit ini adalah penyakit yang sangat mengerikan, Inggris 2001 pada saat outbreak ada 600 ribu ekor sapi yang harus dimusnahkan, ada 4 juta domba yang dimusnahkan, inilah dasar pertimbangan kami," ucapnya.

(rvk/asp)


Berita Terkait