Sidang yang dipimpin Erintuah Damanik itu digelar di PN Medan, Kamis (26/1/2017) siang. Sedangkan jaksa penuntut umum adalah Yunitri.
Baca Juga: AKP Ichwan Dicokok BNN, Kapolda Sumut: Dia Main Sendiri
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terdakwa Ichwan Lubis dengan pidana selama 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan," kata Yunitri saat membacakan tuntutannya.
Sidang tersebut akan dilanjutkan pada Jumat (27/1) besok dengan agenda pembelaan terdakwa. AKP Ichwan sebelumnya ditangkap BNN pada April 2016.
Karena terlibat jaringan narkoba itu, AKP Ichwan Lubis pun dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. (idh/fdn)











































