Terlibat Jaringan Narkoba, AKP Ichwan Lubis Dituntut 5 Tahun Bui

Terlibat Jaringan Narkoba, AKP Ichwan Lubis Dituntut 5 Tahun Bui

Jefris Santama - detikNews
Kamis, 26 Jan 2017 18:17 WIB
Terlibat Jaringan Narkoba, AKP Ichwan Lubis Dituntut 5 Tahun Bui
Ilustrasi (Bagus S. Nugroho/detikcom)
Medan - Mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis dituntut 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Sumut. Dia dinilai melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 2,3 miliar dari jaringan narkotika bernama Tony alias Toge.

Sidang yang dipimpin Erintuah Damanik itu digelar di PN Medan, Kamis (26/1/2017) siang. Sedangkan jaksa penuntut umum adalah Yunitri.

Baca Juga: AKP Ichwan Dicokok BNN, Kapolda Sumut: Dia Main Sendiri

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut jaksa, Ichwan Lubis bersalah dan melanggar Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terdakwa Ichwan Lubis dengan pidana selama 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan," kata Yunitri saat membacakan tuntutannya.

Sidang tersebut akan dilanjutkan pada Jumat (27/1) besok dengan agenda pembelaan terdakwa. AKP Ichwan sebelumnya ditangkap BNN pada April 2016.

Karena terlibat jaringan narkoba itu, AKP Ichwan Lubis pun dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. (idh/fdn)


Berita Terkait