Napi Rusin Kabur dari Rutan Purbalingga Saat Jalani Asimilasi

Napi Rusin Kabur dari Rutan Purbalingga Saat Jalani Asimilasi

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Kamis, 26 Jan 2017 17:52 WIB
Ilustrasi (Andi Saputra/detikcom)
Semarang - Narapidana yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Purbalingga, Jawa Tengah, masih dalam pengejaran aparat. Napi bernama Rudin alias Rusin itu kabur memanfaatkan kelalaian petugas ketika dipercaya melakukan kegiatan di luar tembok rutan.

"Jadi pelarian itu memang statusnya yang bersangkutan sudah asimilasi di luar, dalam arti bekerja di luar, di belakang rumah tahanan, membersihkan dan sebagainya," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Bambang Sumardiono di kantornya, Jalan dr Cipto, Semarang, Kamis (26/1/2017).

Napi kasus pencurian itu kabur pada hari Selasa (24/1) lalu. Saat petugas menggelar apel napi sebelum makan siang, ternyata yang bersangkutan sudah kabur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca Juga: Napi Kasus Pencurian Kabur dari Rutan Purbalingga

Bambang menjelaskan, selain melakukan pencarian, pihaknya akan melakukan penyelidikan internal guna mengetahui ada-tidaknya unsur kelalaian atau kesengajaan dari oknum petugas rutan.

"Nah, ini perlu kita dalami. Apakah ada unsur kesengajaan petugas, lalai, sehingga menyuruh atau mengizinkan orang itu ke suatu tempat atau bagaimana. Tim dari Kanwil juga sudah turun melaksanakan pemeriksaan," terang Bambang.

Rudin dijatuhi vonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Purbalingga. Saat kabur, ia baru menjalani masa tahanan 1 tahun.

Pihaknya mengaku akan melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang. Pada bulan Januari 2017, setidaknya ada 4 napi kabur, yaitu Rusin, kemudian dua napi Lapas Batu, Nusakambangan, yaitu Syarhani Abdullah (39) dan M Husein (44) pada hari Sabtu (21/1), kemudian napi bernama Darwanto yang kabur dari Lapas Kelas II-A Pekalongan pada hari Selasa (17/1) pekan lalu.

"Ada di Pekalongan, Lapas Nusakambangan, sama Purbalingga. Semoga tidak menular lagi," tuturnya. (alg/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads