"Jadi pelarian itu memang statusnya yang bersangkutan sudah asimilasi di luar, dalam arti bekerja di luar, di belakang rumah tahanan, membersihkan dan sebagainya," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Bambang Sumardiono di kantornya, Jalan dr Cipto, Semarang, Kamis (26/1/2017).
Napi kasus pencurian itu kabur pada hari Selasa (24/1) lalu. Saat petugas menggelar apel napi sebelum makan siang, ternyata yang bersangkutan sudah kabur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menjelaskan, selain melakukan pencarian, pihaknya akan melakukan penyelidikan internal guna mengetahui ada-tidaknya unsur kelalaian atau kesengajaan dari oknum petugas rutan.
"Nah, ini perlu kita dalami. Apakah ada unsur kesengajaan petugas, lalai, sehingga menyuruh atau mengizinkan orang itu ke suatu tempat atau bagaimana. Tim dari Kanwil juga sudah turun melaksanakan pemeriksaan," terang Bambang.
Rudin dijatuhi vonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Purbalingga. Saat kabur, ia baru menjalani masa tahanan 1 tahun.
Pihaknya mengaku akan melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang. Pada bulan Januari 2017, setidaknya ada 4 napi kabur, yaitu Rusin, kemudian dua napi Lapas Batu, Nusakambangan, yaitu Syarhani Abdullah (39) dan M Husein (44) pada hari Sabtu (21/1), kemudian napi bernama Darwanto yang kabur dari Lapas Kelas II-A Pekalongan pada hari Selasa (17/1) pekan lalu.
"Ada di Pekalongan, Lapas Nusakambangan, sama Purbalingga. Semoga tidak menular lagi," tuturnya. (alg/idh)