Kasus Patrialis Terkait UU Peternakan, MK: Putusan Tinggal Dibacakan

Kasus Patrialis Terkait UU Peternakan, MK: Putusan Tinggal Dibacakan

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 26 Jan 2017 16:02 WIB
Kasus Patrialis Terkait UU Peternakan, MK: Putusan Tinggal Dibacakan
Foto: Lamhot Aritonang/detikcom
Jakarta - KPK menyebut hakim konstitusi Patrialis Akbar diduga menerima uang suap terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Proses uji materi telah selesai dan putusannya tinggal menunggu dibacakan.

"Ada kasus itu, uji materi mengenai hal itu dan sudah sampai tahap akan dibacakan putusannya. Tapi belum dibacakan putusan itu. Ini sudah selesai finalisasi dan segera dibacakan putusannya," kata Ketua MK Arief Hidayat dalam konferensi pers di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Arief menuturkan pengambilan keputusan terkait dengan judicial review UU tersebut tidak diintervensi oleh pihak mana pun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu tidak dipengaruhi oleh apa pun, tetap berjalan dan tidak dipengaruhi apa pun. Kita sudah putus, tapi belum dibacakan," katanya.

KPK menyebut hakim konstitusi Patrialis Akbar diduga menerima uang suap. Duit haram itu berkaitan dengan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Terdapat indikasi pemberian hadiah atau janji terkait pengujian undang-undang yang diajukan oleh pihak tertentu ke MK," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dimintai konfirmasi, Kamis (26/1).

"(UU soal) Ternak," imbuh Basaria.

Ada 11 orang, termasuk Patrialis, yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan pada Rabu kemarin itu. Sampai saat ini, 11 orang tersebut tengah diperiksa secara intensif. (van/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads