"Ada kasus itu, uji materi mengenai hal itu dan sudah sampai tahap akan dibacakan putusannya. Tapi belum dibacakan putusan itu. Ini sudah selesai finalisasi dan segera dibacakan putusannya," kata Ketua MK Arief Hidayat dalam konferensi pers di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Arief menuturkan pengambilan keputusan terkait dengan judicial review UU tersebut tidak diintervensi oleh pihak mana pun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menyebut hakim konstitusi Patrialis Akbar diduga menerima uang suap. Duit haram itu berkaitan dengan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Terdapat indikasi pemberian hadiah atau janji terkait pengujian undang-undang yang diajukan oleh pihak tertentu ke MK," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dimintai konfirmasi, Kamis (26/1).
"(UU soal) Ternak," imbuh Basaria.
Ada 11 orang, termasuk Patrialis, yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan pada Rabu kemarin itu. Sampai saat ini, 11 orang tersebut tengah diperiksa secara intensif. (van/try)











































