Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi mengatakan, berita bohong itu diunggah di internet melalui akun blog. Zainut mengatakan, berita yang disebar itu tidak benar dan mengandung fitnah.
"Berita tersebut adalah tidak benar, bohong dan mengandung unsur fitnah, kebencian serta adu domba antar umat beragama," kata Zainut dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom, Rabu (25/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MUI meminta kepada aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas berita bohong (hoax) tersebut dan menuntut secara hukum pelakunya tanpa menunggu adanya pengaduan karena hal ini adalah delik pidana umum," katanya.
Selain itu, MUI juga meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menutup situs yang mengunduh berita palsu itu.
"MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terpengaruh dan tidak ikut menyebarkan berita bohong tersebut demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di tengah kehidupan masyarakat," kata Zainut. (jor/bis)











































