"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2017).
Selaku Wakil Sekretaris DPW PPP Kalimantan Barat (Kalbar), Ibnu Utomo bersama Wakil Ketua DPW PPP Kalbar Yuli Zulkarnain meminta hakim konstitusi untuk uji materi pasal 23 dan pasal 33 ayat 2 UU Partai Politik. Yang mana isi dalil permohonan mereka menolak kasasi Romahurmuziy dan membatalkan putusan PN Jakpus oleh PPP Kubu Djan Faridz.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 23:
"(1) Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.
(2) Susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan Partai Politik tingkat pusat didaftarkan ke kementerian paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terbentuknya kepengurusan yang baru.
(3) Susunan kepengurusan baru partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya persyaratan."
Pasal 33 ayat 2
(2) Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
Arief mengatakan, dengan melihat status kedudukan hukum para pemohon yang merupakan anggota partai politik, maka secara kedudukan hukum pemohon tidak memiliki kepentingan. Pasalnya, pemohon merupakan anggota partai politik yang ada di parlemen, sehingga pemohon dinilai tidak memiliki kepentingan hukum.
"Meskipun mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, maka mahkamah tidak akan mempertimbangkan pokok permohonan," papar Arief.
Sementara hakim konstitusi Patrialis Akbar mengatakan kalaupun gugatan itu diajukan sebagai partai politik, maka para pemohon harus membuktikan terlebih dahulu hak dan kewenangan yang mewakili PPP.
"Bahkan seandainya para pemohon dapat mewakili partai politik PPP, quod non, tidak berarti mahkamah dapat mengadili permohonan para pemohon. Hal demikian karena mahkamah telah berpendirian, sebagaimana telah dinyatakan dalam beberapa putusan terdahulu, bahwa partai politik yang memiliki wakil di DPR telah ikut merancang, membahas, dan mengesahkan rancangan undang-undang menjadi suatu undang-undang," kata Patrialis.
(edo/jor)











































