"Sesuai KUHAP ada kemungkinan perintah pada petugas untuk menghadirkan yang bersangkutan. Kami akan pertimbangkan berbagai opsi tersebut, termasuk pilihan tindakan lain sesuai yang diatur di hukum acara. Kita ingatkan kembali agar SUS (Samsu Umar Abdul Samiun), Bupati Buton patuh pada hukum," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Rabu (25/1/2017).
Febri mengatakan hakim praperadilan di PN Jaksel menilai KPK punya cukup bukti untuk menetapkan Samsu Umar sebagai tersangka. Samsu Umar diduga memberi suap kepada Akil Mochtar saat menjabat ketua Mahkamah Konstitusi (MK), terkait sengketa Pilkada Buton.
"Hakim praperadilan pun sudah mempertimbangkan bahwa KPK sudah cukup bukti untuk menetapkan tersangka sebelumnya. SUS diduga memberikan suap pada mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Kami telah memiliki bukti yang kuat untuk itu," jelas Febri.
Samsu Umar disangka memberi suap kepada Akil Mochtar saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sebesar Rp 2,989 miliar. Duit tersebut diberikan Samsu untuk memuluskan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton di MK pada tahun 2011.
(HSF/fdn)











































