"Iya, sudah ditingkatkan jadi penyidikan kemarin," kata Kasubdit I Dit Tipikor Bareskrim Kombes Adi Deriyan Jayamarta saat dihubungi detikcom, Rabu (25/1/2017).
Meski begitu, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Penyidik masih terus bekerja untuk mengungkap kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto sebelumnya meluruskan pernyataan Sylviana Murni yang memprotes penggunaan istilah dana bansos. Sebab, awalnya penyidik mengatakan dugaan kasus ini di dana bansos.
"Dapat kami jelaskan bahwa penggunaan kata 'dana bansos' tersebut berdasarkan laporan informasi pengaduan masyarakat yang masuk yang menyatakan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana bansos di Kwarda DKI Jakarta," terang Rikwanto dalam keterangan kepada detikcom, Sabtu (21/1).
"Laporan tersebutlah yang digunakan sebagai dasar diterbitkan Sprin Penyelidikan dan selanjutnya juga tertera dalam surat panggilan. Namun kemudian dalam proses pemeriksaan terhadap Ibu Sylviana Murni, kemudian terungkap bahwa dana yang diterima oleh Kwarda DKI bukan bersumber dari dana bansos, melainkan bersumber dari dana hibah," tambahnya.
Dana hibah ke Kwarda Pramuka Jakarta telah diterima Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta sebanyak dua kali. Pada 2014, Kwarsa Gerakan Pramuka DKI Jakarta menerima Rp 6,81 miliar dan Rp 6,81 miliar pada 2015.
Sylviana menjabat Ketua Kwarda Pramuka DKI Jakarta sejak Januari 2015, menggantikan Yudhi Suyoto. Saat itu Sylvi menjabat Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata. Sylvi, yang terpilih secara aklamasi, akan menjabat untuk periode 2013-2018.
(Baca juga: Diperiksa 7 Jam di Bareskrim, Begini Penjelasan Sylviana Murni)
Sylvi sebelumnya menyebut ada kekeliruan tentang pemeriksaan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri terhadap dirinya. Menurut Sylvi, kekeliruan yang dimaksud perihal dana bantuan sosial (bansos) yang seharusnya adalah dana hibah. (idh/rna)










































