Majelis hakim pada sidang lanjutan Ahok mulanya menanyakan kepada Iman soal isi BAP pada pelaporan ke Mapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) pada 9 Oktober 2016.
"Setelah dibuat BAP, Anda baca lagi?" tanya hakim, yang langsung diiyakan Iman dalam sidang lanjutan Ahok di auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim lantas menanyakan poin 6 BAP soal waktu dan lokasi kejadian dugaan tindak pidana, yakni penistaan agama yang dilakukan Ahok yang disebutkan pada 8 Oktober 2016. Padahal Ahok bertemu dengan warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
"Jawaban Saudara pada sekitar tanggal 8 Oktober pertemuan Saudara Basuki Tjahaja Purnama sudah terang-terangan mengucapkan kalimat jangan mau dibohongi (dan selanjutnya). Ini kok tanggal 8 Oktober 2016 pertemuan Saudara Basuki ini?" tanya hakim.
Iman langsung meralat keterangan yang tertuang dalam BAP. Menurut dia, 8 Oktober adalah pertemuan yang dilakukan di Sekretariat IMM saat membahas video Ahok. Dia kemudian menyatakan merevisi keterangannya dalam BAP.
Baca Juga: Pelapor Bingung Ahok Bahas Al Maidah Saat Acara Budidaya Ikan
Dalam persidangan, Iman juga ditanyai soal adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia. Iman mengetahui fatwa tersebut pada 11 November 2016.
"Isi pokoknya, pernyataan Basuki Tjahaja Purnama penodaan Alquran dan menghina ulama," sebut dia.
Penyebutan surat Al Maidah oleh Ahok, menurut Iman, menyinggung umat Islam.
"Kami marah. Alquran yang kami percayai, yang merupakan wahyu Allah itu, yang kami yakini kesucian, (lalu) disebutkan bahwa bagian dari kitab itu digunakan sebagai alat, dibohongi pakai Al Maidah 51. Ini nggak boleh, sehingga kami sampaikan kepada pihak yang berwenang," tegas Iman.
(fdn/fjp)