"Tanggal 6 Oktober. Saat di sekretariat HMI cabang Palu ada yang cerita-cerita tentang video penistaan, saya lihat sekilas. Saya belum tahu sumbernya saat itu," ujar Iman dalam sidang lanjutan Ahok di Auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
Video yang ditunjukkan rekan Iman saat itu hanya dilihat sekilas oleh dirinya. Iman kemudian mencari video pernyataan Ahok yang jadi pelaporan hukum atas dugaan penistaan agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persoalan video Ahok saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada Selasa, 27 September 2016, kembali dibahas dalam diskusi bertajuk penistaan agama pada 8 Oktober 2016.
"Saya tonton lagi, bagian depan, bagian terdakwa menyapa saya tonton itu sampai selesai tapi saya langkah-langkahin. Saat diskusi kami tonton sampai selesai. (Penyelenggara diskusi) IMM di Unismuh Palu, kebetulan saya diundang sebagai perwakilan HMI sebagai Ketua Cabang HMI Palu terpilih," terang Iman.
Pernyataan Ahok yang menyinggung Surat Al Maidah ayat 51 menjadi pembahasan. Ahok dinilai tidak tepat membicarakan Surat Al Maidah pada saat kunjungan kerja untuk panen ikan kerapu di Kepulauan Seribu.
"Itu saya bingung. Kenapa bisa budidaya ikan di tengah-tengah bisa sebut kalimat dibohongi pakai Al Maidah itu," sambungnya.
Pernyataan Ahok soal Surat Al Maidah itulah yang mendasari pelaporan Iman ke Mapolda Sulteng pada 9 Oktober 2016. Pelaporan ini disebut merupakan kesepakatan sejumlah organisasi mahasiswa.
"Jadi semua lembaga yang berada di aliansi pemuda Islam itu sepakat untuk melapor. Tapi polisinya hanya bisa terima satu saja, kemudian ya saya saja yang lapor," imbuh Iman. (fdn/fjp)