"Mohon penyidik dihadirkan dan saksi tetap dihadirkan untuk dihadirkan," ujar salah satu anggota pengacara Ahok dalam sidang lanjutan di Auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
Kehadiran penyidik yang memeriksa Asroi pada 17 November 2016 di Polres Padangsidempuan dianggap penting karena ada ketidaksesuaian data dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca juga: Saksi Asroi Ditanya Dasar Pelaporan Ahok ke Polisi)
Namun permintaan menghadirkan penyidik itu ditolak pihak tim jaksa penuntut umum. Pemanggilan penyidik untuk mengecek pelaporan Asroi dinilai tidak substansial.
"Menurut kami, tidak substansi, jauh di Padangsidempuan, tidak usah dihadirkan penyidik," jawab ketua tim JPU, Ali Mukartono.
(Baca juga: Saksi Pelapor Ahok Ngaku Tak Diambil Sumpah Saat Diperiksa Polisi)
Kepada jaksa, pengacara Ahok menegaskan pentingnya menghadirkan penyidik untuk memastikan dasar pelaporan dan keterangan yang diberikan Asroi ketika melaporkan Ahok ke polisi.
"Saya kira argumentasi dia melakukan penuntutan, kami memiliki argumentasi penting dihadirkan untuk mencari kebenaran materiil. Ini dalam rangka mencari kebenaran materiil dan equality before the law. Untuk mencocokkan, saya kira perlu melihat kualitas kejujuran pelapor. Mohon dipertimbangkan, Yang Mulia, dalam rangka penegakan proses hukum di Indonesia," tegas pengacara Ahok.
Hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto menengahi pengacara dan jaksa. Dwiarso memastikan kredibilitas majelis hakim dalam persidangan kasus Ahok.
"Majelis tidak akan menghukum orang yang tidak bersalah. Majelis tekankan tidak terpengaruh tekanan. Saudara jangan meragukan kredibilitas majelis, demikian juga penuntut umum. Mengenai perbedaan di pelaporan menjadi penilaian majelis dalam mempertimbangkan putusan," tutur Dwiarso.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan Surat Al Maidah 51 dengan Pikada DKI. Penyebutan Surat Al Maidah 51 itu dilakukan Ahok saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. (fdn/fjp)











































