Pengacara Ahok Minta Penyidik Polres Padangsidempuan Dihadirkan

Sidang Ahok

Pengacara Ahok Minta Penyidik Polres Padangsidempuan Dihadirkan

Aditya Mardiastuti - detikNews
Selasa, 24 Jan 2017 14:01 WIB
Pengacara Ahok Minta Penyidik Polres Padangsidempuan Dihadirkan
Foto: Pool
Jakarta - Tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta agar penyidik Polres Padangsidempuan, Sumut, dihadirkan dalam persidangan. Pengacara Ahok ingin mengkonfrontasi keterangan penyidik dengan saksi pelapor Muhammad Asroi Saputra.

"Mohon penyidik dihadirkan dan saksi tetap dihadirkan untuk dihadirkan," ujar salah satu anggota pengacara Ahok dalam sidang lanjutan di Auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).

Kehadiran penyidik yang memeriksa Asroi pada 17 November 2016 di Polres Padangsidempuan dianggap penting karena ada ketidaksesuaian data dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satunya soal identitas Asroi yang dituliskan 'swasta' dalam BAP, namun di persidangan menyebut sebagai PNS pada Kemenag. Ada juga keterangan dalam BAP yang ingin ditelusuri pengacara Ahok, termasuk tidak disumpahnya Asroi saat diperiksa di polisi.

(Baca juga: Saksi Asroi Ditanya Dasar Pelaporan Ahok ke Polisi)

Namun permintaan menghadirkan penyidik itu ditolak pihak tim jaksa penuntut umum. Pemanggilan penyidik untuk mengecek pelaporan Asroi dinilai tidak substansial.

"Menurut kami, tidak substansi, jauh di Padangsidempuan, tidak usah dihadirkan penyidik," jawab ketua tim JPU, Ali Mukartono.

(Baca juga: Saksi Pelapor Ahok Ngaku Tak Diambil Sumpah Saat Diperiksa Polisi)

Kepada jaksa, pengacara Ahok menegaskan pentingnya menghadirkan penyidik untuk memastikan dasar pelaporan dan keterangan yang diberikan Asroi ketika melaporkan Ahok ke polisi.

"Saya kira argumentasi dia melakukan penuntutan, kami memiliki argumentasi penting dihadirkan untuk mencari kebenaran materiil. Ini dalam rangka mencari kebenaran materiil dan equality before the law. Untuk mencocokkan, saya kira perlu melihat kualitas kejujuran pelapor. Mohon dipertimbangkan, Yang Mulia, dalam rangka penegakan proses hukum di Indonesia," tegas pengacara Ahok.

Hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto menengahi pengacara dan jaksa. Dwiarso memastikan kredibilitas majelis hakim dalam persidangan kasus Ahok.

"Majelis tidak akan menghukum orang yang tidak bersalah. Majelis tekankan tidak terpengaruh tekanan. Saudara jangan meragukan kredibilitas majelis, demikian juga penuntut umum. Mengenai perbedaan di pelaporan menjadi penilaian majelis dalam mempertimbangkan putusan," tutur Dwiarso.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan Surat Al Maidah 51 dengan Pikada DKI. Penyebutan Surat Al Maidah 51 itu dilakukan Ahok saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. (fdn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads