DPR Gelar Paripurna Bahas Revisi UU MD3 dan UU ASN

DPR Gelar Paripurna Bahas Revisi UU MD3 dan UU ASN

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 24 Jan 2017 09:35 WIB
DPR Gelar Paripurna Bahas Revisi UU MD3 dan UU ASN
Ruang rapat paripurna DPR (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - DPR hari ini menggelar rapat paripurna untuk membahas revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau dikenal sebagai UU MD3. Fraksi-fraksi akan menyampaikan pandangan soal revisi UU MD3 menjadi usul inisiatif DPR.

Rapat paripurna dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2017). Ada 4 agenda dari rapat paripurna kali ini.

Agenda pertama adalah mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menjadi RUU Usul DPR RI, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan. Selain itu, fraksi-fraksi akan menyampaikan pandangan soal Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi RUU Usul DPR RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rapat paripurna juga rencananya akan menetapkan kembali sejumlah tim yang dimiliki oleh DPR, yaitu Tim Pengawas DPR RI terhadap Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Tim Implementasi Reformasi DPR RI, Tim Pemantau DPR RI terhadap Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, serta Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Tim Pemantau dan Evaluasi Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP), Tim Penguatan Diplomasi Parlemen, dan Tim Pengawas DPR RI tentang Pembangunan Wilayah Perbatasan.

DPR juga akan memperpanjang waktu pembahasan RUU tentang Sistem Perbukuan dan RUU tentang Kebudayaan. Jadwal rapat paripurna ini adalah kesepakatan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) pekan lalu.

"Nanti akan dibawa ke paripurna tanggal 24 Januari 2017 hari Selasa dan di situ nanti akan diputuskan usulan para pengusul sebagai usulan DPR," ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah setelah memimpin rapat, Rabu (18/1) lalu.

Setelah ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR, DPR akan menunggu surat dari Presiden Joko Widodo untuk mengirimkan wakil pemerintah. Setelah itu, barulah revisi UU MD3 bisa dibahas bersama antara DPR dan pemerintah.

Revisi UU MD3 diwacanakan oleh PDIP setelah Setya Novanto kembali duduk menjadi Ketua DPR. PDIP meminta penambahan jumlah kursi pimpinan DPR dan MPR untuk mengakomodir partai pemenang Pileg 2014 tersebut.

Dalam perjalanannya, fraksi-fraksi lain juga melirik kursi pimpinan, di antaranya Gerindra dan PKB. DPD juga bersurat agar kursi DPD di pimpinan MPR ditambah. (imk/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads