Rapat paripurna dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2017). Ada 4 agenda dari rapat paripurna kali ini.
Agenda pertama adalah mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menjadi RUU Usul DPR RI, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan. Selain itu, fraksi-fraksi akan menyampaikan pandangan soal Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi RUU Usul DPR RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DPR juga akan memperpanjang waktu pembahasan RUU tentang Sistem Perbukuan dan RUU tentang Kebudayaan. Jadwal rapat paripurna ini adalah kesepakatan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) pekan lalu.
"Nanti akan dibawa ke paripurna tanggal 24 Januari 2017 hari Selasa dan di situ nanti akan diputuskan usulan para pengusul sebagai usulan DPR," ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah setelah memimpin rapat, Rabu (18/1) lalu.
Setelah ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR, DPR akan menunggu surat dari Presiden Joko Widodo untuk mengirimkan wakil pemerintah. Setelah itu, barulah revisi UU MD3 bisa dibahas bersama antara DPR dan pemerintah.
Revisi UU MD3 diwacanakan oleh PDIP setelah Setya Novanto kembali duduk menjadi Ketua DPR. PDIP meminta penambahan jumlah kursi pimpinan DPR dan MPR untuk mengakomodir partai pemenang Pileg 2014 tersebut.
Dalam perjalanannya, fraksi-fraksi lain juga melirik kursi pimpinan, di antaranya Gerindra dan PKB. DPD juga bersurat agar kursi DPD di pimpinan MPR ditambah. (imk/erd)











































