"(Keputusannya) nanti tunggu dari penyidik, bisa saja dikabulkan," ujar Kombes Argo kepada detikcom, Selasa (24/1/2017).
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini mengatakan Polres Jakarta Selatan telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari pihak pengacara Fahmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan penangguhan penahanan adalah kewenangan penyidik. "Itu masih penilaian dari penyidik," tandas Argo.
Sebelumnya Novel Bamukmin, yang menjadi salah satu kuasa hukum Fahmi, mengatakan kliennya awam soal hukum. Menurutnya, kliennya itu tidak mengetahui soal larangan mencoret-coret bendera yang diatur dalam UU No 24 Tahun 2009. Fahmi hanya mencetak tulisan Arab di bendera Merah Putih karena terinspirasi oleh internet.
"Saya bertahan untuk NF jangan ditahan. Kondisinya juga baru punya anak 12 hari. Dia tidak ada niat dan maksud. Bukan terkoordinir atau yang sengaja. Alamiah dan spontan," kata Novel kepada detikcom, Minggu (22/1) malam.
(mei/bag)











































