"Pelajar itu ditangkap dengan barang bukti 1 alat vape RX200, 1 HP merek Nexian, dan 1 unit motor Vario hitam," kata Kapolsek Mengwi Kompol I Nengah Patrem di kantornya, Mengwi, Badung, Bali, Senin (23/1/2017).
Pelajar itu lalu menyebut dua nama anak buahnya, yakni Gede Wira Ady Prasetya dan Agustika Wirawan. Keduanya kemudian ditangkap polisi pada 18 Januari lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelajar tersebut diketahui kerap beroperasi bersama dua anak buahnya pada tengah malam. Sasarannya adalah toko HP yang telah tutup. Pelajar itu dan dua rekannya membobol rolling door menggunakan besi letter-T tersebut.
"Pelaku sudah melakukan pencurian di 34 TKP di wilayah Denpasar, Kuta Utara, dan Mengwi. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," ucap Patrem.
(rvk/fdn)










































