Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menjelaskan penyidik memiliki waktu empat bulan untuk merampungkan berkas kasus tersebut. "Tapi kurang-lebihnya tinggal 30 harian lagi berkas perkara tuntas dan bisa diserahkan untuk melaksanakan sidang," kata Boy di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (23/1/2017).
Densus 88 Antiteror menangkap 14 tersangka terorisme di pengujung 2016. Dari jumlah itu, 3 orang ditangkap di Bekasi; 1 orang di Sukoharjo; tiga orang di Solo, Ngawi, dan Klaten; 2 orang di Tasikmalaya; 1 orang di Purworejo; dan 5 orang di Solo. Namun 1 orang yang ditangkap di Tasikmalaya dipulangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(aan/idh)