Dalam pidatonya, Wiranto menyampaikan beberapa hal tentang evaluasi penanganan kebakaran hutan dan lahan. Evaluasi itu dilakukan terkait dengan rencana aksi pada 2017.
Wiranto membuka pidatonya dengan menyapa Presiden, beberapa menteri, petinggi TNI-Polri, dan kepala daerah. Selanjutnya, dia menyampaikan beberapa laporan mengenai kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada 2015 dan 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Wiranto menjelaskan soal pemantauan jumlah titik api dari satelit; dampak kebakaran hutan pada sisi sosial, ekonomi, dan politik; serta soal partisipasi para pemangku kepentingan untuk bertindak mengatasi bencana kebakaran hutan dan lahan tersebut.
"Keberhasilan penanggulangan dan pencegahan kebakaran hutan oleh para pihak baik di pusat dan daerah yang melibatkan TNI, Polri, LSM, perusahaan, dan masyarakat. Keberhasilan yang telah dicapai itu tidak hanya terbatas pada upaya-upaya di atas, tapi juga didukung iklim La Nina, yang memperpanjang musim hujan di beberapa kawasan," jelas Wiranto.
Selanjutnya, Wiranto juga menjelaskan tentang kendala yang dihadapi dalam upaya penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan tersebut, dari tidak adanya anggaran hingga peran masyarakat dalam bencana kebakaran hutan tersebut.
"Di beberapa daerah, dengan kurangnya penjelasan kepada masyarakat, petugas masih mengalami penolakan dari masyarakat yang lebih mengutamakan kepentingan mereka," katanya.
Di akhir pidatonya, Wiranto menyinggung perihal aturan yang dikeluarkan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung terkait dengan durasi pidato menteri di hadapan Presiden yang tidak boleh lebih dari 7 menit. Wiranto berharap penjelasan yang diberinya itu tidak melebihi batas yang ditetapkan.
"Izin menggarisbawahi, upaya pencegahan merupakan kegiatan yang lebih penting dan menentukan karena, apabila terjadi kebakaran, sangat sulit untuk dipadamkan dan pasti menimbulkan kerugian yang cukup besar. Terima kasih, mudah-mudahan tidak lebih dari 6 menit," kata Wiranto tersenyum.
Presiden Jokowi pun lantas menanggapi soal durasi pidato tersebut. Menurut Jokowi, pidato Wiranto itu tidak melebihi batas waktu yang ditetapkan lewat Surat Edaran Sekretaris Kabinet tersebut.
"Tadi saya meneliti, memang tidak sampai 7 menit Pak Menko. Sambutan saja diatur harus tidak lebih dari 7 menit," kata Jokowi sebelum memberikan pidato peresmian Rakornas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan 2017 di Istana Negara, Jakarta. (jor/rvk)











































