Kasus itu bermula saat Ditnarkota Polda Kalbar menangkap bandar sabu Chiew Yem Khuan pada 19 Agustus 2013. Ikut dalam penangkapan itu AKBP Idha. Dari penangkapan itu didapati ribuan butir ekstasi dan 250 gram sabu.
Dari rumah di Jalan Jambu Mente, Pontianak, itu juga didapati mobil Mercedes-Benz C-200 berwarna silver. Mobil mewah itu lalu dibawa Mapolda sebagai benda sitaan. Mobil itu diambil tanpa surat tanda terima dan berita acara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selingkuh Hingga Narkoba, Ini Catatan Hitam AKBP Idha di Propam
Ini Dasar Polisi Malaysia Tangkap AKBP Idha dan Bripka MP Terkait Dugaan Narkotika
Ternyata, AKBP Idha mengambil kembali mobil tersebut dan digunakan untuk keperluan sehari-hari. Pelat nopol mobil diganti dari QAW 5275 menjadi B 8000 SD. Sepuluh hari setelah itu, mobil tersebut dikirim ke Jakarta untuk dijual.
Setelah tertangkap polisi Diraja Malaysia di Kuching, terungkaplah kejahatan AKBP Idha. Termasuk kasus penjualan barang bukti Marcedes-Benz tersebut. AKBP Idha akhirnya juga diproses untuk kasus tersebut.
Pada 11 November 2015, AKBP Idha dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Pontianak. Hukuman itu diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak. Atas putusan itu, jaksa dan AKBP Idha juga mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Menyatakan terdakwa Idha Endri Prasetiono melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana selama 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Senin (23/1/2017).
Menurut majelis, AKBP Idha telah menyalahgunakan kekuasaan dengan cara memaksa tanpa dasar penyitaan satu unit Marcedes-Benz.
"Juga melakukan perbuatan pemalsuan pelat mobil dengan menggunakan nama palsu terdakwa sendiri menjadi AKBP Prasetyo," putus majelis yang diketuai Prof Dr Surya Jaya dengan anggota Prof Dr Abdul Latief dan Syamsul Rakan Chanigo itu pada Juni 2015.
Hukuman AKBP Idha di atas masih ditambah hukuman lain dalam kasus lain. (asp/idh)