Setelah menjalani 13 hari pemeriksaan intensif, dua personel Polda Kalbar AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MP Harahap akhirnya dilepas otoritas Polis Diraja Malaysia (PDRM).
Alasannya tidak ada bukti kuat keduanya terlibat dalam penyelundupan sabu 3,1 kg yang dibawa perempuan Filiphina, Chusi, di Bandara Kuala Lumpur. Lantas apa dugaan awal yang mendasari penangkapan keduanya?
"Saya tidak mendapatkan informasi pasti dan fakta hukum dari PDRM, tapi yang jelas dari penjelasan yang disampaikan kepada kita bahwa wanita itu menyebut nama. Akhirnya kepada yang bersangkutan PDRM melakukan penyelidikan. Dan akhirnya diketahui yang bersangkutan berada di sebuah hotel di Kuching, jadi hanya sebatas itu saja," beber Karopenmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan kembalinya kedua personel tersebut, kata Boy, Polri berharap dapat menguak tabir sindikat narkotika dan kejahatan lainnya yang diduga dilakukan AKBP Idha.
"Keterkaitan ada tidaknya yang sifat kejahatan narkoba yang dilakukan bersangkutan, jadi dengan adanya mereka di sini itu sudah menjadi hak sepenuhnya penyidik baik Bareskrim atau Polda Kalbar untuk menggali pemeriksaan terhadap berbagai dugaan yang dilakukan padanya," kata Boy.
(ahy/fdn)