Ajukan Uji Materi SKB 3 Menteri
300 Karyawan PT KA Datangi MA
Rabu, 13 Apr 2005 11:31 WIB
Jakarta - Sekitar 300 karyawan PT Kereta Api (KA) mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA). Mereka mengajukan permohonan uji materi SKB 3 Menteri 18/Kp601/Phb-1992 tentang Pemberhentian Sebagai PNS Jawatan KA. Para karyawan berseragam biru yang berasal dari daerah operasi di seluruh Jawa dan Sumsel tiba di halaman Gedung MA, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (13/4/2005), pukul 10.00 wib. Sebelumnya, rombongan itu berjalan kaki dari Stasiun Gambir. Sesampainya di lokasi, mereka berorasi dan membentangkan sejumlah poster dan spanduk. Tulisan dalam poster dan spanduk itu diantaranya berbunyi 'Kami Adalah Korban Kebijakan Sepihak', 'Kembalikan Status Kami ke PNS' serta 'Berikan Hak-Hak Kami Sama Dengan PNS'. Pengurus Serikat Pekerja KA Amien Abdulrahman menegaskan dengan dikeluarkannya SKB 3 Menteri itu berimbas pada pengalihan status karyawan dari PNS menjadi pegawai Perum. Pengalihan ini juga mengakibatkan kesejahteraan karyawan dan pensiunan KA tidak diperhatikan."Kami malu kepada republik ini bahwa pelayanan kami jelek yang diakibatkan berkurangnya motivasi kerja karyawan. Pengalihan dari PNS ke Perum juga tidak membuat nasib kami lebih baik," ujarnya. Setelah beberapa saat berorasi, tim advokasi karyawan menyerahkan permohonan uji materi. Permohonan itu diterima Kasubdit PK/TUN Abdul Manan. Aksi di depan Gedung MA berakhir sekitar pukul 11.00 Wib.
(rif/)











































