"Ya saya melihat juga, tapi saya tidak tahu, mungkin harus dicari aturannya, kalau dilanggar, ya harus diberi sanksi hukum," ujar JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2017).
JK mengatakan penggunaan bendera Merah Putih memiliki aturan sendiri, termasuk kapan waktu penggunaannya. JK Yakin polisi akan memberikan tindakan soal bendera yang ditulisi bahasa Arab tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi telah menangkap pelaku berinisial NF hari ini. NF mengibarkan bendera Merah Putih dalam demo di depan Mabes Polri pada Senin (16/1) kemarin.
Pada kesempatan itu, JK menambahkan bahwa kelompok yang intoleran dan melakukan pelanggaran juga akan diberi sanksi hukum. Bahkan tidak boleh ada kelompok yang memaksakan kehendak kepada pemerintah.
"Kalau pemerintah dikirimi surat atau membuat resolusi itu selama cara-caranya sesuai dengan alam demokratis itu silakan, tapi tidak ada yang boleh memaksa dan pemerintah tidak akan mengikuti paksaan itu," tegas JK.
"Yang mungkin dimaksud demo yang keras, atau demo yang apa, beberapa kelompok. Tapi banyak juga demo damai yang dihargai. Kalau yang memaksa seperti itu, polisi akan menindak hukum," sambungnya. (fiq/fjp)











































