"Mengadili, menyatakan terdakwa Aris Hadianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim John Halasan Butar-butar saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2017).
Vonis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Hal tersebut lantaran hakim berpendapat bahwa Aris telah mengakui perbuatannya dan berlaku baik dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aris terbukti memberi suap Rp 592.220.400 kepada Vice President pada Biro Direksi Perencanaan dan Pengembangan Usaha Korporat PT Berdikari, Siti Marwa.
Uang tersebut diberikan karena Siti telah menunjuk Aris untuk mengerjakan maklon tablet pupuk urea di PT Berdikari pada 2010-2012. Proyek yang dikerjakan Aris ini senilai Rp 1.049.220.000. Pemberian uang dilakukan beberapa kali dalam kurun Oktober 2010 hingga Januari 2011.
Baca juga: Dituntut KPK 3 Tahun, Tersangka Kasus Suap Pupuk Tersenyum
Akibat perbuatannya, Aris terbukti melanggar Pasal 5 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aris menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim dan tak akan mengajukan banding.
"Saya mengakui dan menerima keputusan majelis hakim," ucapnya singkat di muka persidangan. (rna/dha)