"Menyatakan terdakwa Aris Hadianto bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).
Aris diduga memberi hadiah atau janji kepada Siti Marwa (SM) selaku Vice President sekaligus Direktur Keuangan PT Berdikari. Suap itu diberikan terkait dengan pengadaan pupuk pada tahun 2010-2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anda dituntut karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, apakah Anda menerimanya?" tanya hakim.
"Ya, saya menerimanya," ucap singkat Aris.
Persidangan berlangsung cepat dan singkat, tak ada satu kata pun yang keluar dari mulutnya ketika keluar dari dalam ruang sidang. Ia hanya melepas senyum ke awak media.
Sebagaimana diketahui, KPK menahan dua tersangka kasus suap pengadaan pupuk urea di PT Berdikari pada tahun 2010-2012. Kedua tersangka itu adalah Direktur Utama CV Jaya Mekotama, Aris Hadianto (AH), dan Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti (SA), pada Senin, 22 Agustus 2016. (adf/idh)