"Tindakan administratif keimigrasian totalnya 7.787, termasuk deportasi. Di Direktorat Jenderal 3.101, ini cukup lumayan. Di UPT dan Kanim 4.686 tindakan," ujar Yasonna saat rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2017).
Yasonna menjelaskan arus lalu lintas WNA sepanjang 2016 terdapat 8.974.141 orang masuk ke Indonesia. Selain itu, WNA yang keluar dari Indonesia berjumlah 9.003.798 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna menyebut ada lima negara dengan jumlah WNA yang masuk ke Indonesia. WNA China menduduki posisi tertinggi dengan jumlah berkisar 1,3 juta jiwa.
"Data perlintasan lima negara terbanyak adalah China, sebanyak 1.329.847 orang, diikuti Australia 1.129.523, Malaysia 1.004.375, Singapura 975.479, dan Jepang 349.119," jelas Yasonna.
China pun menjadi negara yang warga negaranya paling banyak ditindak secara administratif. Salah satu kasus adalah masalah imigran ilegal.
"Dari segi jumlah, yang paling banyak ditindak adalah China 1.837 administrasi, Afganistan 665, dan Bangladesh 389. Ini karena alasan imigran ilegal dan lain sebagainya," ujar Yasonna.
Salah satu cara mengoptimalkan pengawasan WNA, Kemenkum HAM akan melacak dengan menggunakan bar code di paspor. Selain itu, Yasonna mengimbau kepada pemilik hotel menggunakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) bila ada WNA yang menginap.
"Lalu kalau orang asing menginap di hotel bisa di-entry dengan aplikasi APOA. Ini yang terus kita gencarkan, paling tidak hotel-hotel yang baik bisa melaporkan," tutup Yasonna. (dkp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini