"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan kemarin siang di rumahnya," ujar Kapolsek Cilincing Kompol Ali Zusron saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (19/1/2017).
Perbuatan bejat pelaku Ripa'i terbongkar setelah ibu korban yang juga kakak pelaku mendengar laporan dari teman korban bahwa korban dilecehkan pelaku. Setelah diinterogasi, korban mengaku telah dicabuli sebanyak 10 kali saat pelaku menginap di rumah korban. Tak hanya itu, korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) ini juga diancam oleh pelaku agar tidak memberi tahu siapa pun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan bejat tersebut dilakukan saat penghuni rumah sudah tertidur. Kepada polisi, Ripa'i mengaku melakukan perbuatan tersebut lantaran terpengaruh film porno dan melampiaskannya kepada keponakannya.
"Korban takut karena pelaku merupakan adik dari ibu korban," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 81 dan 82 UU No 35/2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (rvk/fdn)










































