Fadli Zon: Jangan Jegal Partai dengan Ambang Batas Parlemen 10%

Revisi UU Pemilu

Fadli Zon: Jangan Jegal Partai dengan Ambang Batas Parlemen 10%

Erwin Dariyanto - detikNews
Kamis, 19 Jan 2017 11:16 WIB
Politikus Partai Gerindra Fadli Zon (Foto: Muhammad Ridho/detikcom)
Jakarta - Muncul wacana agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) naik dari 3,5 menjadi 10 persen. Wacana itu akan diusulkan oleh Fraksi Partai Golongan Karya di DPR RI saat pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Penyelanggaraan Pemilu (RUU Pemilu) nanti.

Partai Gerindra menolak usulan tersebut. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai angka parliamentary threshold 10 persen terlalu tinggi. Angka itu bisa dianggap sebagai upaya menjegal partai-partai untuk menempatkan kadernya di DPR RI.

Menurut Fadli, partai politik adalah salah satu pilar dan saluran demokrasi. Sehingga keberadaan partai tak boleh dijegal dengan alasan penyederhanaan partai politik. "Kita tak boleh menjegal partai-partai yang merupakan pilar dan saluran demokrasi. Walau pun atas nama penyederhanaan partai," kata Fadli saat berbincang Kamis (19/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kalau pun ambang batas parlemen naik mestinya itu dilakukan secara bertahap. Misalnya mulai dari angka 5 persen lebih dulu.

"Menurut saya (10 persen) terlalu tinggi, meskipun Partai Gerindra melampaui 11 persen pada Pemilu lalu," kata Fadli.

"Kenaikan parliamentary threshold bertahap, kalau yang lalu 3,5 persen. Mungkin ke depan bisa tetap atau naik menjadi 5 persen," tambah Fadli yang juga Wakil Ketua DPR RI itu.

Senada dengan Fadli, anggota DPR dari Fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria menilai ambang batas parlemen 10 persen bisa mematikan partai-partai kecil.

Bagi Gerindra, usulan ambang batas parlemen tersebut tentunya menguntungkan partai besar di Indonesia, tapi akan membunuh partai kecil dan menengah.

"Tentu bagi partai besar ini, meninggikan parliamentary threshold supaya ke depan memperoleh lebih banyak kursi di parlemen dengan alasan penyederhanaan parpol, penyederhanaan parpol tak boleh membuat regulasi yang mematikan partai lain. Partai kecil-menengah habis semua itu. Bisa cuma ada 3-4 partai saja di Republik ini, 3 partai malah," jelasnya.

Menurut Riza, hal tersebut tidak bijaksana. Penyerdehanaan partai katanya, biarlah terjadi secara alamiah bukan dengan membuat regulasi-regulasi. (erd/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads