Penyidik Polda Jawa Timur melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejati Jawa Timur pada Kamis (19/1/2017). Dimas Kanjeng terlihat mengenakan baju tahanan warna oranye. Pria yang bobotnya sempat turun 25 kg ini terlihat tenang. Wajahnya tirus dan agak pucat.
"Berkasnya sudah lengkap (P-21) dan hari ini melakukan pengantaran tersangka maupun barang bukti sesuai permintaan jaksa penuntut umum (JPU)," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera di Mapolda Jawa , Jalan A Yani, Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan kasus penipuan yang ditangani Polda Jatim di antaranya dari laporan warga Jember. Dimas Kanjeng sudah ditahan 120 hari terkait kasusnya.
"LP-nya ada dua. Di Wonogiri penemuan mayat atas nama Abdul Ghani. LP yang memang dilakukan di Polres Probolinggo kasus pembunuhan. Jadi dua LP ini ditangani sekaligus oleh Polda Jatim sehingga hari ini tuntas 120 hari penahanan untuk kami lakukan pengiriman kepada jaksa penuntut umum. Jadi dua kasus ini, kami limpahkkan bersama-sama hari ini," jelasnya.
"Untuk kasus penipuan memang ada beberapa laporan. Tapi yang sudah P-21 baru Jember," ujar Frans. (aan/fdn)











































