Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan mengatakan Viki ditangkap petugas Imigrasi Kantor Imigrasi Sukabumi pada hari Sabtu (14/1). Tim Imigrasi Kelas I Jakpus memang lebih dulu berkoordinasi soal Viki.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petugas juga menemukan stiker visa negara Selandia Baru yang diduga palsu di salah satu buku catatan. Petugas Imigrasi juga menemukan dokumen-dokumen perusahaan yang diduga fiktif dan dugaan sementara dokumen perusahaan tersebut digunakan untuk pengajuan memperoleh izin tinggal," kata Tato dalam jumpa pers di kantor Imigrasi Kelas I Jakpus, Jalan Merpati, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakpus, Rabu (18/1/2017).
Selain itu, petugas menemukan data elektronik format visa Selandia Baru, Irak, dan Filipina serta data elektronik mengenai dokumen syarat pengajuan izin tinggal yang diduga dipalsukan dalam external hard disk.
Menurut Tato, penangkapan Viki berawal dari dibawanya 4 WN India yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan saat dilakukan pengecekan pada 7 Januari 2017. Dari hasil pemeriksaan terhadap keempatnya, diketahui nama Viki yang diduga menjadi sindikat pemalsu dokumen keimigrasian.
Petugas Imigrasi juga melanjutkan operasi dengan membawa tiga WN India lainnya yang diduga terkait kegiatan pemalsuan visa asing.
"Setelah bukti permulaan cukup, terhadap Viki serta tujuh WN India lainnya akan dilakukan proses penyidikan terhadap dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan," tegas Tato.
![]() |
Sementara itu, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie menyebut delapan orang yang ditangkap adalah As, Js, Ss, G, MS, H, Js, termasuk Viki masih terus diperiksa.
"Delapan orang warga negara India sedang dilakukan pemeriksaan penyidikan untuk melengkapi dugaan sementara persangkaan kasus pemalsuan dokumen berupa dokumen visa atau dokumen keimigrasian juga persangkaan smuggling atau penyelundupan manusia dengan merekayasa dokumen keimigrasian," ujarnya.
"Jadi yang tujuh orang adalah pencari kerja dan satu, V, yang menyediakan dokumennya," imbuh Ronny.
Kedelapan imigran ini, menurut Ronny, akan dijerat dengan Pasal 120 tentang penyelundupan manusia dan/atau Pasal 123 tentang pemalsuan dokumen UU tentang Keimigrasian.
(fdn/tor)