"Tidak dipecat. Proses seleksi yang kami jalani, ternyata Ibu Tinah nggak lulus," kata Lurah Gelora Mediawati saat ditemui di kantornya di Gerbang Pemuda No 1, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2017).
Proses seleksi PPSU, menurut Mediawati, berlangsung sejak Desember 2016. Para pekerja yang lolos seleksi mulai bekerja terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian hasil evaluasi kinerja mereka tahun 2016 itu menjadi acuan," papar Mediawati.
Kantor Kelurahan Gelora, Senayan (Dewi Irmasari/detikcom) |
Nenek Tinah, menurutnya, tidak memenuhi syarat untuk lolos menjadi pasukan oranye di Gelora, Senayan, berdasarkan tahapan yang harus dilewati.
"Ibu Tinah itu menjalani proses seleksi, tapi Ibu Tinah tidak lulus," sebutnya.
Nenek Tinah sebelumnya mempertanyakan keputusan yang diambil Lurah Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Ya, saya sih nggak mau jelek-jelekin orang. Cuma ininya (pemecatannya) tuh harus pakai sopan santun. Saling menghargai," kata Nenek Tinah di Senayan, Rabu (18/1).
Kekecewaan ini diungkapkan Tinah lantaran alasan pemecatan yang dianggap tidak adil. "Alasan dia gini, satu, saya sudah usia tua, satu keluarga nggak boleh dua kerja," terangnya.
(fdn/fdn)











































Kantor Kelurahan Gelora, Senayan (Dewi Irmasari/detikcom)