Menkominfo: Pembatasan Pidato Ingatkan Siapa Presiden dan Menteri

Menkominfo: Pembatasan Pidato Ingatkan Siapa Presiden dan Menteri

Ray Jordan - detikNews
Rabu, 18 Jan 2017 08:22 WIB
Menkominfo: Pembatasan Pidato Ingatkan Siapa Presiden dan Menteri
Foto: Rengga Sancaya/detikcom
Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengeluarkan surat edaran agar pidato menteri dan kepala lembaga negara di hadapan Presiden RI tak lebih dari tujuh menit. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara sepakat dengan kebijakan tersebut.

Rudiantara mengapresiasi kebijakan tersebut. Dia mengatakan itu merupakan langkah tepat sebagai pengingat agar menteri ataupun kepala lembaga negara sadar akan posisinya di hadapan Presiden.

"Bagus, untuk mengingatkan kita harus sadar siapa yang Presiden, siapa yang menteri," kata Rudiantara lewat pesan singkat kepada detikcom, Selasa (17/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto juga menyepakati aturan batas waktu pidato tersebut. "Biasa saja, nggak ada masalah. Setuju saya," kata Wiranto di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (17/1).

Anda menyaksikan video khas dari 20detik


"Itu memadatkan acara, supaya tidak bertele-tele. Presiden kan waktunya terbatas, acaranya banyak. Kalau tidak ada pembatasan pidato, lalu menteri pidato berjam-jam, bagaimana?" tambah Wiranto.

Surat edaran tersebut ditandatangani Seskab pada 23 Desember 2016. Pembatasan dilakukan hanya untuk mengatur agar materi yang disampaikan langsung pada poinnya.

"Kalau pada acara-acara yang menghadirkan Presiden, seyogianya para menteri, pimpinan lembaga tinggi negara kementerian/lembaga melaporkan apa yang harus dilakukan. Bukan malah berorasi, berpidato di depan presiden, kan itu tidak layak," ujar Pramono sebelumnya. (jor/aan)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads