Rudiantara mengapresiasi kebijakan tersebut. Dia mengatakan itu merupakan langkah tepat sebagai pengingat agar menteri ataupun kepala lembaga negara sadar akan posisinya di hadapan Presiden.
"Bagus, untuk mengingatkan kita harus sadar siapa yang Presiden, siapa yang menteri," kata Rudiantara lewat pesan singkat kepada detikcom, Selasa (17/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anda menyaksikan video khas dari 20detik
"Itu memadatkan acara, supaya tidak bertele-tele. Presiden kan waktunya terbatas, acaranya banyak. Kalau tidak ada pembatasan pidato, lalu menteri pidato berjam-jam, bagaimana?" tambah Wiranto.
Surat edaran tersebut ditandatangani Seskab pada 23 Desember 2016. Pembatasan dilakukan hanya untuk mengatur agar materi yang disampaikan langsung pada poinnya.
"Kalau pada acara-acara yang menghadirkan Presiden, seyogianya para menteri, pimpinan lembaga tinggi negara kementerian/lembaga melaporkan apa yang harus dilakukan. Bukan malah berorasi, berpidato di depan presiden, kan itu tidak layak," ujar Pramono sebelumnya. (jor/aan)











































