Pengacara Buka Suara soal KPK Jadikan Gus Yaqut Tahanan Rumah

Pengacara Buka Suara soal KPK Jadikan Gus Yaqut Tahanan Rumah

Mulia Budi - detikNews
Minggu, 22 Mar 2026 18:40 WIB
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas menghadiri sidang perdana praperadilan gugatan status tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi kuota haji 2024. Gus Yaqut menyebut siap mengikuti sidang.
Foto: Gus Yaqut (Andhika Prasetia/detikfoto)
Jakarta -

Pengacara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut buka suara soal pengalihan status penahanan Yaqut sebagai tahanan rumah oleh KPK. Pengacara Yaqut mengatakan kliennya selama ini selalu bersikap kooperatif dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji.

"KPK menetapkan status Pak Yaqut menjadi tahanan rumah, tentunya KPK yang paling mengetahui pertimbangannya. Yang jelas selama ini Gus Yaqut sangat kooperatif, selalu mendukung penuh proses penyidikan KPK," ujar pengacara Yaqut, Dodi S Abdulkadir saat dikonfirmasi, Minggu (22/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dodi juga menanggapi pertanyaan apa alasan pihak keluarga mengajukan permohonan pengalihan status tahanan Yaqut. Dodi mengatakan Yaqut selalu mendukung proses hukum yang dilakukan KPK.

"Gus Yaqut mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh KPK," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, KPK mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Status itu diterima Yaqut usai 7 hari ditahan di Rutan KPK.

Perubahan status penahanan dari Yaqut juga tidak disampaikan pertama kali oleh KPK. Keberadaan Yaqut yang menghilang dari Rutan KPK awalnya diungkap oleh istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), Silvia Rinita Harefa, usai menjenguk Noel di momen Lebaran pada Sabtu (21/3).

Setelah ramai kesaksian dari istri Noel, KPK baru buka suara menjelaskan keberadaan Yaqut. Pada Sabtu (21/3) malam, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Yaqut saat ini menjadi tahanan rumah.

"Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin," kata Budi, Sabtu (21/3).

KPK tidak memberikan alasan jelas terkait perpindahan status penahanan Yaqut. KPK hanya menyebut tahanan rumah bagi Yaqut bersifat sementara.

Budi juga menyebut peralihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah bukan karena faktor kesehatan. Budi mengatakan tahanan rumah bagi Yaqut dilakukan usai KPK menerima permohonan dari pihak keluarga. KPK lalu mengabulkan permintaan tersebut, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan keluarga Yaqut mengajukan permohonan.

"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," jelas Budi.

Tonton juga video "KPK: Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp 622 Miliar"

Halaman 2 dari 2
(mib/maa)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini