"Kecenderungan negatifnya ada di warnet. Maka perlu pembatasan waktu. Sebab, ada warnet yang beroperasi sampai dini hari, bahkan ada 24 jam. Ini berpotensi melahirkan masalah kriminalitas," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Awal Cahiruddin di kantornya, Jalan Yos Sudarso, Jakut, Selasa (17/1/2017).
Dia menambahkan, dalam upaya pembatasan waktu operasi warnet ini, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kepolisian telah mengantongi indikasi penyalahgunaan warnet di luar manfaatnya sebagai ruang berselancar (browsing) di dunia maya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di luar pengawasan dari pihak Pemprov, dia tetap mengharapkan peran orang tua untuk mengawasi anaknya. Sebab, menurutnya, orang tua adalah lingkungan terdekat yang dapat mengawasi anaknya.
"Tetap saja kita kembali ke lingkungan terdekat, yaitu orang tua. Orang tua memiliki peran terdepan dalam melakukan pengawasan kepada setiap anaknya. Jadi kita juga mengharapkan orang tua berperan aktif dalam melakukan pengawasan," ujar Awal.
Untuk mendukung hal itu, Awal meminta anggotanya menegur bila menemui siswa sekolah yang berkeliaran menggunakan pakaian seragam. Awal mengatakan personelnya akan melakukan razia untuk mengantisipasi hal tersebut.
"Misalnya begini, kalau lihat anak berpakaian sekolah, kita lakukan peneguran. Sekarang kita berpikir kenapa anak jam sekolah berkumpul di suatu tempat. Mereka ada yang berkumpul di warung, rumah," tutur Awal.
"Harus kita tahu, apa yang dilakukan mereka? Mungkin miras, narkoba. Maka peranan orang tua harus ditingkatkan lagi. Harus ada regulasi yang lebih mengikat dalam memberikan peranan dalam pengawasan kepada para siswa," tambahnya.
Berdasarkan keterangan dari kepolisian, MA (17) memang mengenal Tomi (16), yang dibunuhnya pada Senin (16/1) sore. Diketahui, Tomi sempat berkenalan dengan MA di warnet.
Keduanya pun berteman dengan Dewi Fortuna di warnet. Berdasarkan keterangan polisi, Tomi sempat bersembunyi di rumah Dewi sebelum akhirnya tewas ditikam oleh MA di Gang Taman, Jalan Kalibaru Barat IV, Cilincing, Jakut.
Tomi ditemukan tewas bersimbah darah di tempat kejadian perkara tersebut. MA membunuh Tomi dilandasi oleh motif dendam karena sering memalaknya. MA terancam penjara 7 tahun karena dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. (jbr/jor)










































