Tanggapan Kemenkominfo Soal Rencana Sumarsono Revisi Pergub ERP

Tanggapan Kemenkominfo Soal Rencana Sumarsono Revisi Pergub ERP

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 17 Jan 2017 01:25 WIB
Penampakan ERP di jalanan Jakarta (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Pemprov DKI akan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur rencana pengadaan teknologi teknologi electronic road pricing (ERP) di Jakarta. Poin yang akan direvisi terkait pasal 8 dalam Pergub itu tentang teknologi untuk ERP, yaitu dedicated short range communication (DSRC).

Menurut Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Kemenkominfo Samuel Abrijani Pangerapan terkait teknologi ERP memang sebaiknya dibuka luas. Ia juga berharap pihaknya dilibatkan dalam pengembangannya.

"Mungkin informasi kurang lengkap, teknologi berkembang cepat, mungkin pada saat dilakukan survei yang mumpuni DSRC, tapi sekarang teknologi sudah berkembang, maka untuk cari yang terbaik KPPU bilang itu dibuka luas," ujar Samuel kepada detikcom, Senin (16/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau menurut saya apalagi sebagai dirjen aplikasi, tolong institusi yang saya naungi diberi kesempatan untuk ikut serta. Apalagi sekarang banyak sekali anak bangsa yang bisa mengembangkan teknologi," jelasnya.

Baca juga: Pergub ERP Akan Direvisi Sumarsono, Ahok Bingung Apa Alasannya

Samuel menyatakan, jika ERP diterapkan 5 tahun lalu mungkin DSRC masih mumpuni. Namun, ke depan perkembangan teknologi diprediksi akan semakin pesat.

"Kalau tender 5 tahun lalu ya mungkin sudah selesailah itu, tapi ini teknologi terus berkembang. Apakah salah? Ya, tidak, cuma perlu direvisi karena kematangan teknologi sudah terjadi di bidang teknologi lain. Ke depan kami sudah memprediksi kalau perkembangan teknologi di Indonesia 4 sampai 5 tahun terus maju," paparnya.

Samuel menyatakan dukungan rencana pemerintah DKI Jakarta dalam pengembangan teknologi ERP. Hanya saja Pemprov harus membuka mata dalam melihat kemajuan teknologi.

"Kami dari Ditjen APTIKA dukung rencana pemerintah DKI, coba tolong ikuti aturan aturan ada tentang sistem transaksi elektronik, Pergub sudah ada. Dan Saya cuma bilang kalau bisa dibuka, supaya untuk mendapat kesempatan dapat terbaik terjadi," tukasnya.

Sebelumnya pada pertemuan antara Plt Gubernur DKI Sumarsono dan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf, keduanya setuju untuk merevisi Pergub Nomor 149/2016 tentang ERP.

Sumarsono menyebut DSRC memang menjadi barang yang sudah terbukti dan dipakai di negara lain. Namun, menurutnya, hal itu tidak diperbolehkan dalam proses lelang, yang melarang penyebutan merek. Yang dibolehkan adalah menyebutkan kriteria-kriteria atau parameter.

"Karena itu, intinya pasal 8 akan kita revisi tanpa menyebutkan DSRC. Itu yang kita sebutkan justru parameter-parameter, kriteria-kriteria yang menunjukkan kebutuhan-kebutuhan kita," ujar Sumarsono, Rabu (4/1). (edo/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads