Gubernur DKI nonaktif Basuki T Purnama (Ahok) mengaku tidak mengetahui alasan Sumarsono akan merevisi Pergub Nomor 149/2016 tersebut. Ahok mengatakan mungkin Sumarsono menemukan teknologi yang lebih canggih dan lebih murah dibandingkan DSRC.
"Saya nggak tahu alasan revisinya apa. Apa nemu teknologi yang lebih canggih dan lebih murah, saya nggak tahu," kata Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya, pasal 8 akan kita revisi tanpa menyebutkan DSRC. Itu yang kita sebutkan justru parameter-parameter, kriteria-kriteria yang menunjukkan kebutuhan-kebutuhan kita," kata Sumarsono di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (4/1) kemarin.
Sumarsono menyampaikan latar belakang diskusi yang dilakukan bersama KPPU. Ia mengatakan, pada masa transisi dari Ahok kepada dirinya, ada surat dari KPPU yang masuk untuk mengingatkan soal proses tender pengadaan ERP.
"Pada transisional dari Pak Ahok ke saya itu, ada surat dari KPPU yang kemudian intinya adalah mengingatkan pergub kita Nomor 149 Tahun 2016 Pasal 8 ayat 1c," kata Sumarsono.
"Yang kemudian diindikasikan oleh KPPU, ini monopoli dengan menyebut kata DSRC. Apalagi dengan pakai frekuensi 1,5. Padahal ada frekuensi lain, 900. Bahkan ada teknologi lainnya," tutupnya.
(bis/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini