Kepala Lapas Jambi Djarot Sugiarto menjelaskan, kasus ini terjadi pada hari Sabtu (14/1) sekitar pukul 07.45 WIB. Saat itu, RSD baru saja selesai apel pagi. Lima menit kemudian dia kembali hendak masuk Lapas dengan membawa makanan yang dibungkus plastik.
Pegawai yang sedang bertugas memeriksa bungkusan yang dibawa RSD. Rupanya selain ada makanan juga terdapat ganja yang dibungkus dan dilakban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata isinya ada mie instan, gula, dan berbagai bahan makanan lainnya, tetapi di balik itu ada sebagian bungkus plastik hitam lainnya, yang berbungkus lakban coklat seberat 1 kilogram. Ketika dilihat ternyata itu ada daun kering yang diduga ganja," tambahnya.
Mendapatkan laporan itu, kata Djarot, dirinya langsung menghubungi Kepala Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jambi.
"Kepala Kakanwil Jambi langsung memberikan arahan untuk menghubungi Polresta Jambi untuk proses penyelidikan," ujar Djarot.
Tak lama kemudian, petugas Polresta Jambi datang ke Lapas dan membawa RSD ke kantor polisi. Dari pemeriksaan yang dilakukan, RSD mengaku ganja tersebut rencananya akan diserahkan kepada 2 narapidana penghuni Lapas Jambi.
"Iya, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata barang bawaan itu akan diberikan kepada dua narapidana berinisial H alias Ceker dan MR. Ceker telah divonis 5 tahun penjara dan MR divonis 6 tahun penjara," kata Djarot. (rvk/nkn)











































