"Kiranya langkah pemerintah dalam pemberantasan pungutan liar perlu mendapat apresiasi. Namun demikian diharapkan program itu bukan menjadi lip service semata," ujar salah seorang peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PUKAT FH UGM) Zaenur Rohman dalam jumpa pers bertajuk "Outlook Pemberantasan Korupsi Tahun 2017" di kantornya, Jalan Bulaksumur, Sleman, Senin (16/1/2017).
Saber Pungli dibentuk berdasarkan Perpres No 87 tahun 216 yang diundangkan pada tanggal 21 Oktober 2016. Zaenur berharap Saber Pungli memiliki prioritas yang jelas dalam tugasnya terutama di sektor penegakan hukum, khususnya kepolisian dan pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata Zaenur, Satgas ini harus memiliki langkah yang jelas dalam setiap penindakan yang dilakukan terutama setelah dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT). Misalnya dengan memberi asistensi perbaikan internal lembaga lokasi OTT.
"Selama ini tidak terlihat adanya tindak lanjut dan prioritas. Harapannya, setelah ada OTT ditindaklanjuti dengan reformasi birokrasi, pakta integritas, dan sebagainya. Kami belum melihat itu," ulas Zaenur.
Menurutnya, reformasi birokrasi pada tahun 2016 juga belum mengalami kemajuan. Meski demikian UU Aparatur Sipil Negara (UU ASN), meski belum sempurna, menyediakan banyak peluang perbaikan birokrasi.
"Saat ini ada usulan revisi UU ASN di DPR yang disinyalir pekat kepentingan politik semata. Draft revisi terbatas ternyata mewacanakan untuk membubarkan Komisi ASN," kata Zaenur.
Usulan revisi tersebut, imbuhnya berdalih pada pemborosan anggaran padahal keberadaan Komisi ASN justru akan memberikan sejumlah manfaat. Salah satunya yang mencakup tugas pokok dan fungsinya yakni mengawasi proses pengisian jabatan pimpinan tinggi.
"Bisa jadi Komisi ASN merupakan faktor pengganggu bagi para politisi. Karena selama ini pengisian sektor jabatan pimpinan tinggi memang sarat dengan kepentingan politik," ulasnya.
Selain itu, PUKAT FH UGM menyampaikan harapannya agar upaya pemberantasan pungli dapat tetap dibarengi dengan pengungkapan kasus besar.
"Upaya pemberantasan pungli (seharusnya) tidak meninggalkan upaya pemberantasan korupsi yang besar. PUKAT berharap pemberantasan pungli tidak menjadi satu-satunya, sehingga koruptor besar lepas dari jeratan hukum," urainya.
"Di tahun 2016, OTT didominasi oleh kepala daerah. Ada (kasus besar) E-KTP tapi juga sampai sekarang belum tuntas," kata Zaenur. (sip/rvk)











































