10 Pelajar yang Tewaskan Siswa Muhammadiyah Yogya Dibui 3-5 Tahun

10 Pelajar yang Tewaskan Siswa Muhammadiyah Yogya Dibui 3-5 Tahun

Edzan Rahardjo - detikNews
Jumat, 13 Jan 2017 17:33 WIB
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Bantul - Sepuluh terdakwa yang menyerang dan menewaskan pelajar SMA Muhammadiyah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Hukuman trehadap 10 terdakwa itu bervariatif, dari 3 tahun hingga 5 tahun penjara.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Subagiyo ini memutuskan hukuman tertinggi untuk para terdakwa 5 tahun penjara dan terendah 3 tahun penjara. Mereka yang divonis 5 tahun terbukti sebagai otak penyerangan.

Berikut ini inisial 10 terdakwa tersebut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. KE divonis 5 tahun
2. EM divonis 5 tahun
3. ST divonis 3 tahun
4. Rob divonis 3 tahun
5. DW divonis 3 tahun
6. MA divonis 3 tahun
7. AL divonis 3 tahun
8. MAL divonis 4 tahun
9. DE divonis 3 tahun
10. DI divonis 4 tahun

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak mati," putus Subagyo di PN Bantul, DIY, Jumat (13/1/2017).

10 Pelajar yang Tewaskan Siswa Muhammadiyah Yogya Dibui 3-5 Tahun10 terdakwa yang menewaskan pelajar Muhammadiyah (Edzan/detikcom)


Mereka akan menjalani tahanan di lembaga pidana khusus anak (LPKA). Para terdakwa yang masih anak-anak tersebut juga akan menjalani pelatihan kerja masing-masing selama 3 bulan.

Seusai sidang, para terdakwa berpelukan dengan keluarga dan orang tua masing-masing. Suara tangis terdengar. Keluarga korban pun menangis histeris. Sidang yang digelar di PN Bantul ini didatangi para pelajar dari teman-teman korban. Aparat kepolisian mengawal para pelajar hingga kembali ke sekolah.

Suasana di luar gedung PN juga panas. Teman-teman korban mencoba mengejar terdakwa. Puluhan polisi mengamankan terdakwa dan langsung membawa masuk ke mobil tahanan. Teriakan dan cacian ditujukan kepada terdakwa.

Peristiwa penyerangan itu terjadi pada Desember 2016. Penyerangan tersebut mengakibatkan pelajar SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta, Adnan Wirawan Ardiyanta (16), tewas dan sejumlah pelajar lain mengalami luka-luka. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads