Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Subagiyo ini memutuskan hukuman tertinggi untuk para terdakwa 5 tahun penjara dan terendah 3 tahun penjara. Mereka yang divonis 5 tahun terbukti sebagai otak penyerangan.
Berikut ini inisial 10 terdakwa tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. EM divonis 5 tahun
3. ST divonis 3 tahun
4. Rob divonis 3 tahun
5. DW divonis 3 tahun
6. MA divonis 3 tahun
7. AL divonis 3 tahun
8. MAL divonis 4 tahun
9. DE divonis 3 tahun
10. DI divonis 4 tahun
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak mati," putus Subagyo di PN Bantul, DIY, Jumat (13/1/2017).
![]() |
Mereka akan menjalani tahanan di lembaga pidana khusus anak (LPKA). Para terdakwa yang masih anak-anak tersebut juga akan menjalani pelatihan kerja masing-masing selama 3 bulan.
Seusai sidang, para terdakwa berpelukan dengan keluarga dan orang tua masing-masing. Suara tangis terdengar. Keluarga korban pun menangis histeris. Sidang yang digelar di PN Bantul ini didatangi para pelajar dari teman-teman korban. Aparat kepolisian mengawal para pelajar hingga kembali ke sekolah.
Suasana di luar gedung PN juga panas. Teman-teman korban mencoba mengejar terdakwa. Puluhan polisi mengamankan terdakwa dan langsung membawa masuk ke mobil tahanan. Teriakan dan cacian ditujukan kepada terdakwa.
Peristiwa penyerangan itu terjadi pada Desember 2016. Penyerangan tersebut mengakibatkan pelajar SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta, Adnan Wirawan Ardiyanta (16), tewas dan sejumlah pelajar lain mengalami luka-luka. (rvk/rvk)