Kuasa hukum akan melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami akan melaporkan Ketua PN ke MA. Belum dibebaskannya Tajudin merupakan perampasan kemerdekaan," kata kuasa hukum Tajudin dari LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, saat dihubungi detikcom, Jumat (13/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam surat itu disebutkan bahwa Petikan Putusan Pidana harus diberikan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum segera sesaat putusan dibacakan," ujar Hamim.
Hamim belum bisa memastikan kapan laporan itu akan disampaikan ke MA. Namun dia menegaskan Ketua PN Tangerang pasti akan dilaporkan.
"Belum pasti waktunya, kalau hari ini pasti dikirim lewat e-mail," tegas Hamim.
Sebagaimana diketahui, penjual cobek miskin Tajudin harus menghuni penjara selama 9 bulan. Kebebasannya dirampas setelah dituduh mengeksploitasi anaknya, yaitu Cepi (14) dan Dendi, yang ikut membantunya menjual cobek di sekitar Jalan Raya Perum Graha Bintaro, Kota Tangerang Selatan.
Akhirnya, PN Tangerang memvonis bebas Tajudin karena tidak terbukti mengeksploitasi anak seperti tuduhan jaksa. Dengan pertimbangan sosiologis, di mana anak-anak membantu orang tuanya.
"Melepaskan terdakwa dari dakwaan. Secara sosiologis, anak-anak sudah biasa membantu orang tuanya," ucap majelis hakim dengan suara bulat, Kamis (12/1).
Sayang, Tajudin belum juga bisa dikeluarkan dari selnya. Sebab, petikan putusan PN Tangerang belum selesai dibuat oleh hakim. (asp/asp)