"Dapat diduga mereka ini sebagai PSK, dan ini sedang kita dalami," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Imigrasi (Wasdakim) Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Yurod Saleh di Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (13/1/2017).
Pernyataan Yurod didukung temuan alat kontrasepsi di lokasi penangkapan. Selanjutnya para perempuan itu mengaku dibayar Rp 1.750.000 hingga Rp 4.000.000 untuk sekali melayani pria hidung belang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas menyita 25 buah paspor, uang tunai Rp 5.000.000, sejumlah telepon seluler, tas perempuan, alat kontrasepsi, dan seragam pemandu karaoke.
![]() |
"Sangkaan pelanggarannya tidak dapat menunjukkan paspor dan penyalahgunaan izin tinggal," imbuhnya.
Baca juga: 28 Gadis Asal Maroko, China dan Vietnam Terjaring Razia Imigrasi
Akibat perbuatannya, mereka diduga melanggar Pasal 116 dan 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan pasal tersebut, mereka terancam sanksi denda, deportasi, penangkalan, dan penjara maksimal 5 tahun.
(rna/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini