Kepala STIP Nonaktif Diperiksa soal Prosedur Pengawasan

Kepala STIP Nonaktif Diperiksa soal Prosedur Pengawasan

Jabbar Ramdhani - detikNews
Jumat, 13 Jan 2017 13:54 WIB
Kepala STIP Nonaktif Diperiksa soal Prosedur Pengawasan
Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) nonaktif Weku Frederik Karuntu (Galang Aji Putro/detikcom)
Jakarta - Kepala Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Weku Frederik Karuntu telah selesai menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Utara. Weku mengaku diperiksa soal standard operational procedure (SOP) pengawasan di sekolah tersebut.

"Ya, memang masih seputar di STIP, ya kronologis cara standar kepolisian yang saya jelaskan semuanya. Ya, yang saya jelaskan seperti kejadian itu terjadi di STIP memang betul. Dan penanganan SOP apakah sudah berjalan, saya katakan sudah," kata Weku setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakut, Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakut, Jumat (13/1/2017).

Weku mengaku, saat kejadian itu, dia sudah hadir. Selain itu, menurutnya, pihak sekolah telah menjalankan SOP dengan baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat kejadian apakah saya sudah hadir setelah kejadian karena itulah SOP yang harus kita laksanakan. Apa pun yang sudah dilaksanakan itu sudah dikerjakan dengan baik," tuturnya.

Namun, terkait dengan terjadinya penganiayaan hingga menewaskan taruna tingkat I STIP, Amirullah Adityas Putra, Weku mengakui hal itu sebagai kelemahan pengawasan. Dia menunggu hasil investigasi yang dilakukan.

"Pengawasan saat kejadian sudah ada. Kenapa lolos, itulah investigasi hasilnya seperti apa. Ini suatu kelemahan kami, tapi hasil dari tim investigasi saya belum dapat. Kelemahan itu yang akan kita tingkatkan," ujar Weku.

Ini adalah pemeriksaan perdana yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap Weku. Ia diperiksa selama sekitar 4 jam. Dia mengaku lupa soal jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

Pada awal menjabat Kepala STIP, Weku mengaku sudah memberikan sosialisasi kepada para taruna soal tidak adanya toleransi terhadap tindak kekerasan. Terkait dengan peristiwa yang terjadi pada Selasa (10/1) lalu, Weku menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

"Karena ini sudah masuk ranah hukum pidana, ya saya sih harus mengikuti aturan. Dan mengingatkan bahwa pertama kali saya menjabat, baru beberapa bulan ini akan ditekankan kepada mereka tindak kekerasan tidak ada lagi toleransinya. Hukum yang beracara kita harus ikuti," ucapnya.

Selain Weku, pihak kepolisian berencana memanggil saksi-saksi lainnya. Mereka berasal dari perangkat PNS, juga resimen di STIP. Polisi menargetkan pengungkapan kasus ini dapat selesai pada minggu depan. (jbr/rvk)


Berita Terkait