"Kalau sampai Plt Gubernur menghentikan operasi TransJ dari Cawang-Cibubur, itu suatu keputusan terburu-buru karena TransJ dalam Perda DKI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi sudah jelas bahwa angkutan BRT (Bus Rapid Transit) itu bisa melayani wilayah-wilayah sekitar Jakarta untuk masuk ke Jabodetabek. Sementara K56 hanya perizinan Jabar, secara regulasi tak punya wewenang ambil penumpang di wilayah lain," tegas peneliti transportasi Institut Studi Transportasi (Instrans) Deddy Herlambang.
(Baca juga: Merasakan Naik Angkot K56 Cibubur-Cawang)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sangat disayangkan Plt Gubernur menghentikan TransJ tersebut," imbuhnya.
Selain melanggar dari sisi regulasi, dia menyoroti K56 sebagai angkutan tradisional yang masih ngetem dan segala macam. Padahal untuk transportasi modern hari ini, ada tiga hal yang dipentingkan, yakni pelayanan (serving/hospitality), keselamatan (safety), dan keamanan (security). Bila pemerintah, daerah atau pusat, sebagai regulator hendak menertibkan dan menata transportasi, haruslah dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir.
(Baca juga: TransJ Cibubur-Cawang Dibekukan, Wiwit Terpaksa Oper-oper Angkot)
"Untuk masalah kegelisahan K56 ini bukan masalah transportasi, itu masalah sosial karena ada ketimpangan sarana, membuat para penumpang beralih pada TransJ. Tahu sendiri Transj pelayanan lebih baik, ber-AC dan murah. Angkutan K56 masih tradisional, masih ngetem, panas, dan segala macam. Kalau mau tertib semua, ditertibkan semua. TransJ tak ambil di Cibubur, K56 tak bisa ambil di wilayah DKI. Kalau tertib harus fair. Kita berharap Plt Gubernur harus fair. Tugas Kadishub DKI sudah tepat, pelayanan harus diutamakan," jelas Deddy.
Deddy berharap masalah ini, jika tak bisa diselesaikan di tingkat daerah, antar DKI dan Jawa Barat, maka Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) di bawah Kemenhub yang bisa mengatasinya.
(Baca juga: Bikin Rute TransJ Beku, Angkot K56 Belum Penuhi 2 Syarat ini)
"Sekarang kita punya BPTJ. BPTJ harus segera dioptimalkan menertibkan regulasi khususnya regulasi berseberangan antarwilayah, misal dari Jawa Barat atau Kabupaten Bogor berseberangan dengan DKI bisa diregulasi BPTJ. Selama ini sudah dua tahun BPTJ ambil alih permasalahan antarwilayah regulasi angkutan dan infrastruktur jalan wilayah, antarperbatasan tak bisa saling menuduh atau mengklaim bahwa itu wilayah ini, itu wilayah mereka," tandas dia. (nwk/fdn)











































