"Terkait putusan MK kemarin, ini bisa menjadi tambalan sementara dari lubang kosong dalam proses prapenuntutan, sembari menunggu Rancangan KUHP yang belum tahu kapan selesainya," kata Koordinator Mappi FHUI, Choky Ramadhan di kantor LBH Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2017).
Choky berpendapat, putusan MK terkait judicial review pada Pasal 109 ayat (1) KUHAP tentang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai langkah baik dalam proses prapenuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini langkah yang baik, karena selama ini penyidik sering mengabaikan bahkan tidak memberikan SPDP ke kejaksaan. Dalam catatan MK kemarin diperluas lagi bagi pelapor dan terlapor," sambungnya.
Sebagaimana diketahui Pasal 109 ayat (1) dinyatakan inkonstitusional bersyarat jika tidak dimaknai:
Penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, terlapor dan korban/pelapor paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan
Senada dengan hal itu, koordinator LBH Jakarta Arief berharap putusan tersebut bisa menjadi landasan bagi penyidik kepolisian untuk memperjelas tahapan penyidikan.
"Semoga keputusan ini menjadi landasan bagi kepoliisan untuk memperjelas tahapan penyidikan. Karena masih banyak orang yang ditetapkan sebagai tersangka tapi tidak tahu apa alasan dirinya dijadikan tersangka. Selain itu juga dapat memperjelas waktu penyidikan yang selama ini terkesan lama," tambah Arief. (adf/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini