MaPPI: Putusan MK Tambal Sementara Lubang Kosong Proses Prapenuntutan

MaPPI: Putusan MK Tambal Sementara Lubang Kosong Proses Prapenuntutan

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Kamis, 12 Jan 2017 16:04 WIB
Choky Ramadhan (dok.pri)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan hasil judicial review pada pasal-pasal terkait prapenuntutan. Merespon hal itu Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) FH UI berpendapat putusan itu bisa menutupi lubang kosong dalam proses penyidikan.

"Terkait putusan MK kemarin, ini bisa menjadi tambalan sementara dari lubang kosong dalam proses prapenuntutan, sembari menunggu Rancangan KUHP yang belum tahu kapan selesainya," kata Koordinator Mappi FHUI, Choky Ramadhan di kantor LBH Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2017).

Choky berpendapat, putusan MK terkait judicial review pada Pasal 109 ayat (1) KUHAP tentang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai langkah baik dalam proses prapenuntutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meski hanya dikabulkan sebagian dari permohonan judicial review, tapi kewenangan penyidik terkait dikeluarkannya SPDP menjadi sebuah keharusan baik ke penuntut serta korban maupun terlapor dalam rentan waktu 7 hari, sejak penyidik memulai penyelidikannya," jelas Chocky.

"Ini langkah yang baik, karena selama ini penyidik sering mengabaikan bahkan tidak memberikan SPDP ke kejaksaan. Dalam catatan MK kemarin diperluas lagi bagi pelapor dan terlapor," sambungnya.

Sebagaimana diketahui Pasal 109 ayat (1) dinyatakan inkonstitusional bersyarat jika tidak dimaknai:

Penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, terlapor dan korban/pelapor paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan

Senada dengan hal itu, koordinator LBH Jakarta Arief berharap putusan tersebut bisa menjadi landasan bagi penyidik kepolisian untuk memperjelas tahapan penyidikan.

"Semoga keputusan ini menjadi landasan bagi kepoliisan untuk memperjelas tahapan penyidikan. Karena masih banyak orang yang ditetapkan sebagai tersangka tapi tidak tahu apa alasan dirinya dijadikan tersangka. Selain itu juga dapat memperjelas waktu penyidikan yang selama ini terkesan lama," tambah Arief. (adf/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads