"Dengan adanya peraturan dari Kemenkes ini, tentu kami akan melakukan upaya-upaya dari mulai preemtif, preventif, hingga represif. Terkait peredaran yang katanya banyak diedarkan melalui medsos, ini akan kita lakukan pemantauan di medsos," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Nico Afinta kepada detikcom, Kamis (11/1/2017).
Nico juga mengimbau e-commerce ataupun online shop tidak mempromosikan tembakau Gorilla. "Untuk pemilik online shop agar tidak memasukkan iklan tembakau Gorilla ini karena sudah jelas bahwa tembakau tersebut masuk dalam kategori narkotika," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, Nico mengatakan, dengan adanya Permenkes tersebut, pihaknya memiliki landasan hukum untuk menindak pengedar ataupun bandar. "Dengan adanya Permenkes ini, kami akan melakukan tindakan terhadap pelaku pengedar dan bandar akan kami tangkap kalau ada yang mengedarkannya," sambungnya.
Sementara itu, polisi juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan bahaya tembakau Gorilla ini. Polisi akan berkoordinasi dengan berbagai instansi, termasuk di lingkungan pendidikan, untuk mensosialisasi bahaya tembakau Gorilla.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memasukkan tembakau Gorilla dan 27 zat baru ke kategori narkotik lewat Permenkes Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Kini, pengguna Gorilla dapat dikenai pidana sesuai dengan UU Narkotika 35/2009.
Menkes Nila F Moeloek mengatakan 27 zat itu sudah masuk UU Kesehatan tentang zat adiktif dan psikotropika. Tembakau Gorilla masuk golongan narkotik nomor 1. Sesuai dengan peraturan, penyalahgunaan narkotik golongan tersebut akan dikenai sanksi.
Permenkes No 2, kata Sundoyo, sudah diberlakukan sejak Senin (9/1). Dengan demikian, peraturan itu sudah memiliki kekuatan hukum.
(mei/aan)










































