Polisi Sudah Periksa 11 Saksi Terkait Buku 'Jokowi Undercover'

Polisi Sudah Periksa 11 Saksi Terkait Buku 'Jokowi Undercover'

Idham Kholid - detikNews
Senin, 09 Jan 2017 11:02 WIB
Polisi Sudah Periksa 11 Saksi Terkait Buku Jokowi Undercover
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa 11 saksi terkait dengan kasus buku 'Jokowi Undercover', yang ditulis Bambang Tri Mulyono. Ke-11 saksi itu terdiri dari beberapa kalangan, seperti orang yang diminta Bambang mencetak buku tersebut.

"Ada dari Blora, Surakarta, Boyoyali, Magelang, yang kaitannya dengan itu. Yang cetak kan dia print dan minta dibukukan, tapi bukan penerbit ya, percetakan fotokopi," kata Direktur Tipidum Bareskrim Brigjen Agus Andrianto saat dihubungi detikcom, Senin (9/1/2017).

Agus menjelaskan saksi yang telah diperiksa termasuk beberapa orang yang ikut dalam diskusi bedah buku tersebut beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keluarga nggak ada (yang diperiksa), nggak ada kaitan, wong dia sendiri yang nulis," ujarnya.

Sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan selain Bambang Tri. Termasuk siapa penyandang dana untuk Bambang yang mencetak buku tersebut sebanyak sekitar 300 eksemplar.

"Sementara belum kita temukan alirannya," ujarnya.

Baca juga: Polisi Selidiki Penyokong Dana Percetakan Buku 'Jokowi Undercover'

Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya menyebut buku 'Jokowi Undercover' tidak memenuhi kaidah penulisan. Buku itu disusun tanpa ada bukti-bukti pendukung.

"Kita tidak menemukan di situ ada tata cara buku akademik. Buku akademik itu jelas ada penerbitnya, editornya, otobiografi penulisan, kemudian substansinya mengalir dari bab satu ke bab lainnya, kita tidak melihat itu," ujar Tito di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (6/1).

Tito menegaskan tulisan akademik membutuhkan analisis dan bukti pendukung, seperti data primer dan data sekunder. Data primer biasanya didapatkan secara langsung dengan mewawancarai orang yang mengetahui peristiwa, sedangkan data sekunder seperti catatan dan dokumen.







(idh/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads