"Ditahan terhitung tanggal 5 Januari. Ditahan di Puspom TNI AL," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Wuryanto saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (9/1/2017).
Penahanan dilakukan terkait dengan proses penyidikan yang tengah dilakukan. Bambang ditahan untuk 20 hari pertama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laksma Bambang menjadi tersangka kasus suap proyek satelit monitoring di Bakamla. Kasus yang menjerat Bambang disidik oleh Puspom TNI. Sedangkan tersangka lain disidik KPK.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi pada 14 Desember lalu.
Dalam pengembangan, Laksma Bambang sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan surveillance system di Bakamla diduga ikut menerima suap.
Terkait dengan kasus ini, KPK menetapkan 4 tersangka, yaitu Eko Susilo Hadi, yang diduga sebagai pihak penerima suap. Tiga tersangka lainnya adalah Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah serta dua pegawai PT MTI, yaitu Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta, yang diduga memberikan suap.
Dalam proyek bernilai Rp 220 miliar tersebut, Eko menjabat kuasa pengguna anggaran. Suap diberikan dengan maksud PT MTI menjadi pemenang tender proyek yang melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) tersebut.
Sementara itu, Puspom TNI sudah menggeledah kediaman Laksma Bambang. Dari penggeledahan ditemukan uang SGD 80 ribu dan USD 15 ribu diduga terkait dengan suap Bakamla. (fdn/fjp)