Kasus Suap Bakamla, Laksma Bambang Udoyo Ditahan Puspom TNI

Kasus Suap Bakamla, Laksma Bambang Udoyo Ditahan Puspom TNI

Ferdinan - detikNews
Senin, 09 Jan 2017 10:36 WIB
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Jakarta - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama (Laksma) TNI Bambang Udoyo. Bambang ditahan di rumah tahanan POM TNI AL.

"Ditahan terhitung tanggal 5 Januari. Ditahan di Puspom TNI AL," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Wuryanto saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (9/1/2017).

Penahanan dilakukan terkait dengan proses penyidikan yang tengah dilakukan. Bambang ditahan untuk 20 hari pertama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini semua dalam rangka penyidikan. Berkas perkara masih dikerjakan terus dan pemeriksaan saksi-saksi yang ada hubungannya (dengan perkara) sudah diperiksa," sambung Wuryanto.

Laksma Bambang menjadi tersangka kasus suap proyek satelit monitoring di Bakamla. Kasus yang menjerat Bambang disidik oleh Puspom TNI. Sedangkan tersangka lain disidik KPK.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi pada 14 Desember lalu.

Dalam pengembangan, Laksma Bambang sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan surveillance system di Bakamla diduga ikut menerima suap.

Terkait dengan kasus ini, KPK menetapkan 4 tersangka, yaitu Eko Susilo Hadi, yang diduga sebagai pihak penerima suap. Tiga tersangka lainnya adalah Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah serta dua pegawai PT MTI, yaitu Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta, yang diduga memberikan suap.

Dalam proyek bernilai Rp 220 miliar tersebut, Eko menjabat kuasa pengguna anggaran. Suap diberikan dengan maksud PT MTI menjadi pemenang tender proyek yang melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) tersebut.

Sementara itu, Puspom TNI sudah menggeledah kediaman Laksma Bambang. Dari penggeledahan ditemukan uang SGD 80 ribu dan USD 15 ribu diduga terkait dengan suap Bakamla. (fdn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads