"Kemendagri persilakan dengan data pengaduan dan alat bukti dan saksi, pihak Kapolres/Polda memproses secara hukum. Kemendagri menunggu keputusan hukum tetap di pengadilan nantinya," kata Tjahjo kepada detikcom, Minggu (8/1/2017).
Namun Tjahjo menambahkan, jika ancaman hukuman di bawah 5 tahun maka tak dinonaktifkan sementara dari jabatan bupati sampai keputusan hukum tetap. Kepala daerah yang langsung dinonaktifkan adalah yang tertangkap tangan karena narkoba dan atau korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala daerah yang ditahan tak akan bisa menjalankan tugas pemerintahan, sehingga diberhentikan sementara. Jika ada kasus demikian, maka wakilnya diangkat sebagai penjabat kepala daerah sampai keputusan hukum tetap.
Bupati Katingan dan selingkuhannya yang berinisial FY dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Kasus ini merupakan laporan dari suami FY yang merupakan anggota Polri. (bag/rvk)











































