Istri Bambang Tri Penulis Buku 'Jokowi Undercover' Masih Syok

Istri Bambang Tri Penulis Buku 'Jokowi Undercover' Masih Syok

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Sabtu, 07 Jan 2017 12:31 WIB
Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Blora - Kediaman Bambang Tri Mulyono (45) kini sepi seusai penangkapan dan penggeledahan terkait dengan kasus buku berjudul 'Jokowi Undercover'. Istri Bambang Tri, Desi, juga masih syok.

Ketika detikcom mendatangi tempat tinggal Bambang Tri di Dukuh Jambangan, Desa Sukorejo RT 1 RW 4, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, suasana rumah tampak gelap karena tidak semua lampu menyala. Pendopo tempat menerima tamu diterangi lampu redup dan pintu rumah tertutup rapat.

Seorang wanita kemudian keluar dari rumah di sebelah pendopo yang masih satu kompleks. Dia adalah kakak pertama Bambang Tri, Endang Suhartini (62).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih syok, kemarin-kemarin banyak polisi sama wartawan. Jadi saya yang diminta tolong menemui," kata Endang saat ditemui pada Jumat (6/1/2017) malam.

Dia mengatakan, sesudah penangkapan pada 30 Desember 2016, polisi kembali datang pada Rabu (4/1) dan menyita 26 barang, termasuk buku-buku karangan Bambang Tri lainnya.

"Istrinya bilang tidak mau lagi ada yang masuk-masuk ke kamar terus bilang biar bude (Endang) saja yang menemui. Keluarga mengerti, mungkin masih terguncang dan tidak menyangka," ujar Endang.

Dalam keluarganya, Bambang Tri biasa dipanggil Mas Mul. Bambang, istri, beserta dua anaknya tinggal menumpang di rumah Bambang Sadono, yang tidak lain adalah kakaknya. Rumah tersebut digunakan untuk berkumpul keluarga besar saat ada acara atau hari raya.

"Ini rumahnya Pak Bambang Sadono, jadi numpang di belakang. Dulu sempat di Purwokerto lama. Kalau saya sebagai anak pertama, tinggal di depan sini," tandasnya.

Bambang Tri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Dia dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya menyebut buku 'Jokowi Undercover' tidak memenuhi kaidah penulisan. Buku itu disusun tanpa ada bukti-bukti pendukung.

Tito menegaskan tulisan akademik membutuhkan analisis dan bukti pendukung, seperti data primer dan sekunder. Data primer biasanya didapatkan secara langsung dengan mewawancarai orang yang mengetahui peristiwa, sedangkan data sekunder seperti catatan dan dokumen.

"Tulisan ini kalau sudah menyebut nama orang yang menyatakan fakta A dan itu merupakan sebuah kebohongan, maka akan terkena pasal fitnah, pencemaran nama baik, dan berita bohong. Kita buat kesimpulan layak menjadi tersangka ada tindakan pidana UU ITE," ujar Tito, Jumat (6/1).

(alg/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads