Tarif baru yang diberlakukan mulai hari ini tersebut memang membuat warga yang berada di Samsat Jakarta Timur, Jl DI Panjaitan, Jakarta Timur, bertanya-tanya.
Iwan (30) salah satunya. Warga Jalan Suci, Jaktim, ini mengetahui tarif baru STNK diberlakukan untuk penerbitan baru dan perpanjangan, bukan pajak. Iwan menganggap wajar kenaikan tarif administrasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iwan dikenai tarif administrasi sebesar Rp 25 ribu untuk memperpanjang STNK kendaraan roda 2. "Biaya lain sama saja. Ya PKB dan SWDKLLJ. Yang naik itu, 25 ribu masuk ke administrasi STNK," bebernya.
Sementara itu, Samuel (40), warga Cipinang, baru mengetahui kenaikan tarif PNBP melalui pemberitaan. Dia berharap kenaikan tarif PNBP dapat mengoptimalkan layanan yang diberikan kepada masyarakat.
"Ya, saya setuju. Tapi jangan sampai disalahgunakan. Kalau buat perbaikan pelayanan, ya bagus itu," ujar Samuel.
(Baca juga: Polri: Bukan Pajak yang Naik, Tapi Jasa Pelayanan Administrasi)
Kenaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Polri disahkan per 6 Januari 2017. Polri menyebut pemasukan negara nantinya digunakan untuk meningkatkan sarana-prasarana pelayanan, seperti di Samsat berupa STNK online dan SIM online, untuk mempermudah masyarakat, yang akan diterapkan secara bertahap.
"Yang naik bukan pajak, hanya biaya administrasi, antara lain untuk meningkatkan pelayanan dan pengadaan bahan material yang lebih berkualitas. Pengadaan bahan material seperti untuk SIM, BPKB, STNK. Bahan materialnya kan dengan kurun waktu 7 tahun ini sudah terjadi perubahan juga harganya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, Kamis (5/1). (fdn/tor)











































