Tarif STNK Naik, Warga: Yang Naik Bukan Pajak tapi Administrasinya

Tarif STNK Naik, Warga: Yang Naik Bukan Pajak tapi Administrasinya

Galang Aji Putro - detikNews
Jumat, 06 Jan 2017 19:39 WIB
Tarif STNK Naik, Warga: Yang Naik Bukan Pajak tapi Administrasinya
Suasana pengantre di kantor Samsat Jaktim, Jumat (6/1/2017). (Galang Aji Putro/detikcom)
Jakarta - Sosialisasi tarif baru STNK dirasa kurang maksimal. Ada yang belum tahu perincian tarif baru yang sebenarnya diberlakukan untuk penerbitan STNK baru dan perpanjangan, pengesahan STNK, penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), bukan pajak.

Tarif baru yang diberlakukan mulai hari ini tersebut memang membuat warga yang berada di Samsat Jakarta Timur, Jl DI Panjaitan, Jakarta Timur, bertanya-tanya.

Iwan (30) salah satunya. Warga Jalan Suci, Jaktim, ini mengetahui tarif baru STNK diberlakukan untuk penerbitan baru dan perpanjangan, bukan pajak. Iwan menganggap wajar kenaikan tarif administrasi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biasa aja. Nggak khawatir. Yang naik ternyata cuma administrasinya kok, bukan pajak pokoknya," ucap Iwan.

Iwan dikenai tarif administrasi sebesar Rp 25 ribu untuk memperpanjang STNK kendaraan roda 2. "Biaya lain sama saja. Ya PKB dan SWDKLLJ. Yang naik itu, 25 ribu masuk ke administrasi STNK," bebernya.

Sementara itu, Samuel (40), warga Cipinang, baru mengetahui kenaikan tarif PNBP melalui pemberitaan. Dia berharap kenaikan tarif PNBP dapat mengoptimalkan layanan yang diberikan kepada masyarakat.

"Ya, saya setuju. Tapi jangan sampai disalahgunakan. Kalau buat perbaikan pelayanan, ya bagus itu," ujar Samuel.

(Baca juga: Polri: Bukan Pajak yang Naik, Tapi Jasa Pelayanan Administrasi)

Kenaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Polri disahkan per 6 Januari 2017. Polri menyebut pemasukan negara nantinya digunakan untuk meningkatkan sarana-prasarana pelayanan, seperti di Samsat berupa STNK online dan SIM online, untuk mempermudah masyarakat, yang akan diterapkan secara bertahap.

"Yang naik bukan pajak, hanya biaya administrasi, antara lain untuk meningkatkan pelayanan dan pengadaan bahan material yang lebih berkualitas. Pengadaan bahan material seperti untuk SIM, BPKB, STNK. Bahan materialnya kan dengan kurun waktu 7 tahun ini sudah terjadi perubahan juga harganya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, Kamis (5/1). (fdn/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads