"Jadi yang perlu ditekankan, yang naik bukan pajaknya, tetapi jasa pelayanan administrasi yang disetor ke kas negara. Orang pikir kan pajak naik, ini kan PNBP bukan pajak. Tetapi jasa pelayanan administrasi yang masuk ke kas negara," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (5/1/2017).
Boy menjelaskan, pemasukan negara tersebut nantinya digunakan untuk meningkatkan sarana prasarana pelayanan seperti di Samsat berupa STNK online, SIM online untuk mempermudah masyarakat yang akan diterapkan secara bertahap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boy mengatakan, kenaikan ini juga untuk pengadaan bahan material seperti STNK, dan BPKP yang lebih berkualitas.
"Yang naik bukan pajak, hanya biaya administrasi antara lain untuk meningkatkan pelayanan dan pengadaan bahan material yang lebih berkualitas. Pengadaan bahan material seperti untuk BPKB, STNK. Bahan materialnya kan dengan kurun waktu 7 tahun ini sudah terjadi perubahan juga harganya," tuturnya.
(idh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini