"Kita menggunakan masukan informasi dari daerah karena itu dalam rekomendasi itu kita belum memberikan rekomendasi. Kami masih mau ngecek kebenarannya," kata Ketua KASN Sofian Effendi di kantornya, Jl. Letjen MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2017).
Sofian menyebut tarif untuk eselon II SKPD dimulai dari Rp 80 juta hingga Rp 400 juta. Eselon III golongan A bertarif Rp 40-80 juta dan golongan B bertarif Rp 30 juta. Sedangkan eselon IV golongan A bertarif Rp 15 juta dan golongan B bertarif Rp 10 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarif jabatan ini juga berlaku untuk pejabat di lingkungan dinas pendidikan Pemda Klaten. Untuk eselon II atau kepala dinas bertarif Rp 400 juta, eselon III kepala seksi dan bidang bertarif Rp 100-150 juta, dan eselon IV bagian subbag dan kepala seksi bertarif Rp 25 juta.
(Baca juga: Isi Catatan Suap Bupati Klaten, KPK: Informasi Jabatan dan Tarif)
Sedangkan kepala UPTD diberi tarif Rp 50-100 juta, dan TU UPTD bertarif 25 juta. Lelang jabatan ini juga dibuka untuk kepala SD dan SMP serta jajaran TU SD dan SMP.
Untuk tarif kepala SD diberi tarif Rp 75-125 juta dan TU SD bertarif Rp 30 juta. Serta kepala SMP bertarif Rp 80-150 juta dan TU SMP bertarif Rp 35 juta.
"Bayangkan kalau kepala sekolah saja nyogok, ini merusak moral," kata Sofian.
Selain itu, jabatan fungsional tertentu, seperti guru mutasi dalam kabupaten, dikenai tarif Rp 15-150 juta. Serta lelang jabatan pratama, termasuk 3 nominasi dan terpilih, Rp 75-300 juta.
Dia menyebut laporan ini didapat dari masyarakat, bahkan ada pula yang berupa edaran yang dibagikan kepada masyarakat. Di brosur tersebut terdapat tulisan nomor kontak yang dapat dihubungi.
(Baca juga: Isi Catatan Suap Bupati Klaten, KPK: Informasi Jabatan dan Tarif)
"Ada pengaduan masyarakat dan ada juga edaran itu atau lebih tinggi dari itu, yang namanya lelang jabatan," Sofian.
KASN, sambung Sofian, berencana menggandeng KPK untuk menelusuri daftar tarif kongkalikong jual-beli jabatan ini.
"Kita menggunakan masukan informasi dari daerah karena dalam rekomendasi itu kita belum memberikan rekomendasi itu (pelantikan), kami masih mau ngecek kebenarannya. Tapi KPK sudah turun. Ke depan, kita mau kerja sama lebih erat sehingga bisa bersinergi," ujarnya.
Terkait dengan kasus jual-beli jabatan, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Klaten Sri Hartini. Sri menjadi tersangka atas penerimaan uang suap yang diduga berkaitan dengan promosi jabatan di Pemkab Klaten.
(Baca juga: Bupati Klaten Terima Duit Rp 2 M, USD 5 Ribu dan SGD 2 Ribu)
Penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang Rp 80 juta dan Rp 2 miliar. Selain uang itu, KPK menyita uang asing, yaitu USD 5.700 dan SGD 2.035.
(fdn/fjp)











































