Bupati Klaten Terima Duit Rp 2 M, USD 5 Ribu dan SGD 2 Ribu

Bupati Klaten Terima Duit Rp 2 M, USD 5 Ribu dan SGD 2 Ribu

Dhani Irawan - detikNews
Sabtu, 31 Des 2016 13:51 WIB
Bupati Klaten Terima Duit Rp 2 M, USD 5 Ribu dan SGD 2 Ribu
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Bupati Klaten, Sri Hartini ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap. Sri menerima suap dari PNS bernama Suramlan berkaitan dengan pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.

Penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang Rp 80 juta dan Rp 2 miliar. Selain uang itu, KPK juga menyita uang asing yaitu USD 5.700 dan SGD 2.035.

"Di kediamannya dari sana diamankan uang Rp 80 juta. Dari rumah dinas diamankan uang sekitar Rp 2 miliar dan pecahan valuta asing ada USD sejumlah 5.700 dan SGD 2.035," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang itu diduga berasal dari seorang PNS bernama Suramlan. Namun KPK menduga uang itu merupakan iuran dari banyak pihak berkaitan dengan promosi jabatan di Pemkab Klaten.

"Terkait indikasi pemberian suap mendapatkan posisi-posisi tertentu di Kabupaten Klaten," ujar Syarif.

Uang itu diterima Sri berasal dari sejumlah PNS. Selain Sri, penyidik KPK juga menetapkan seorang tersangka sebagai pemberi suap bernama Suramlan.

Atas perbuatannya, Sri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Suramlan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads