Penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang Rp 80 juta dan Rp 2 miliar. Selain uang itu, KPK juga menyita uang asing yaitu USD 5.700 dan SGD 2.035.
"Di kediamannya dari sana diamankan uang Rp 80 juta. Dari rumah dinas diamankan uang sekitar Rp 2 miliar dan pecahan valuta asing ada USD sejumlah 5.700 dan SGD 2.035," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait indikasi pemberian suap mendapatkan posisi-posisi tertentu di Kabupaten Klaten," ujar Syarif.
Uang itu diterima Sri berasal dari sejumlah PNS. Selain Sri, penyidik KPK juga menetapkan seorang tersangka sebagai pemberi suap bernama Suramlan.
Atas perbuatannya, Sri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Suramlan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dhn/fdn)











































